PROFESI-UNM.COM – Aliansi Mahasiswa Olahraga dan Kesehatan (Amoras) Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) menggelar aksi menuntut pihak universitas menyatakan sikap terhadap kasus dugaan pelecehan oleh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). Aksi tersebut berlangsung di depan Gedung Menara Pinisi, Senin (15/9).
Dari pantauan kru LPM Profesi, aksi yang berlangsung singkat itu langsung mendapat respons dari pihak universitas.
Saat orator berorasi, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR 3) serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama (WR 4) turun menemui massa dan berdialog dengan peserta aksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dwiky, selaku Koordinator Lapangan, menegaskan dua tuntutan utama Amoras. Pertama, pihaknya meminta WR 3 menghadirkan Ketua Senat untuk menandatangani surat petisi yang mereka bawa. Kedua, mereka mendesak Ketua Senat mengeluarkan surat rekomendasi untuk menurunkan rektor.
Aksi Amoras FIKK Tuntut Ketua Senat
“Tuntutan kami yang pertama adalah menghadirkan Ketua Senat untuk beraudiensi dengan massa aksi. Kedua, jika memungkinkan, Senat mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Rektor UNM. Sebab, kami melihat UNM hari ini telah menjadi tontonan publik dan hal ini merusak harga diri serta citra pendidikan itu sendiri,” tegas Dwiky.
Menanggapi aspirasi tersebut, WR 3 Arifin Manggau menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menghadirkan Ketua Senat secara langsung.
Namun, ia berjanji akan membawa surat petisi Amoras ke rapat pimpinan universitas.
“Ini proses hukum, jadi menghadirkan senat butuh keputusan bersama para pimpinan. Tidak serta-merta saya, misalnya sebagai WR 3, bisa memanggilnya. Makanya saya temui kalian untuk menyampaikan aspirasi ini, dan saya akan membawanya ke rapat pimpinan,” ujarnya.
Tuntutan terus disuarakan bergantian oleh para orator. Salah satu orator kembali menegaskan kedatangan Amoras bertujuan mendesak Senat UNM agar menyatakan sikap menonaktifkan rektor selama proses pemeriksaan hukum berlangsung.
Pernyataan tersebut mendapat bantahan dari WR 3. Ia menilai tuntutan itu tidak memiliki dasar aturan yang jelas dan meminta massa mengkaji ulang.
“Masalahnya begini, belum ada yang jadi tersangka. Dulu saja Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Wali Kota yang terindikasi seperti itu tidak langsung ditangguhkan jabatannya. Proses hukum harus berjalan dulu, dan jika sudah ada penetapan tersangka, barulah tindakan itu bisa dilakukan,” jelasnya.(*)
*Reporter: Florencya Alnisa Christin







