
PROFESI-UNM.COM – Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan (PD III) Fakultas Teknik (FT) Universitas Negeri Makassar (UNM), Bakhrani Rauf mengatakan, pengurus Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) harus memiliki Indek Prestasi Kumulatif (IPK) yakni 3.0. Hal tersebut disampaikan pada acara pembukaan Musyawarah Fakultas (Mufak) yang dilaksanakan di Gedung Dharma Wanita lantai 2 FT, Kamis (27/4)
“Aturan kemahasiswaan atau aturan lembaga kemahasiswaan nantinya yang dibahas dalam loka karya harus memiliki ipk 3,0,” katanya.
Dosen Prodi Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan tersebut berharap agar pengurus selanjutnya merupakan mahasiswa angkatan 2013,2014, dan 2015. Untuk 2016 dapat dimasukkan dengan syarat harus disetujui oleh pihak jurusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harapan kami terutama kepada steering dalam membuat aturan itu maksimal harus angkatan 2013. Jangan lagi mengambil mahasiswa angkatan 2012,” harapnya.
Ia juga mengatakan bahwa dosen dan mahasiswa mesti bersinergi di fakultas. Jadi, jika ada permasalahan terjadi di Kampus yang tidak bisa dipecahkan maka terlebih dahulu disosialisasikan dengan pihak birokrasi sebelum mengambil keputusan.
“Kalaw ada permasalahan yang tidak bisa dipecahkan jangan langsung mengadakan aksi, lapor saja di PD III bahwa kalau ada seperti ini, kita selesaikan secara bersama-sama,” tutupnya. (*)
*Reporter: Wahyudin