PROFESI-UNM.COM – Anreyza Yusri terpilih menjadi formatur Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) pada periode 2025-2026. Ia terpilih dalam Musyawarah Fakultas (Mufak) yang berlangsung di Villa Pasanggrahan, Malino (29/11).
Yusri mengungkapkan bahwa terpilihnya menjadi Presiden BEM adalah tanggung jawab besar yang dia emban. Dimana ia akan berkomitmen menampung dan menyampaikan serta akan menindaklanjuti segala aspiratif mahasiswa.
“Terpilihnya saya menjadi Presiden BEM adalah suatu tanggung jawab Besar yang diamanahkan kepada saya, dengan itu saya merasa harus bisa menampung, memberikan, serta menindaklanjuti segala hal yang menjadi aspiratif Mahasiswa sesuai dari pada Aturan kelembagaan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusri juga menjelaskan alasannya menjadi Presiden BEM FIS-H UNM menurutnya BEM adalah lembaga yang selalu mengeksekusi kesepakatan. Ia menyatakan setiap keputusan BEM mempertimbangkan semua aspek secara matang dan bijak. Oleh karena itu, dia berharap bisa terjalin kolaborasi.
“Yang menjadi alasan saya untuk menjadi Presiden BEM adalah, karena BEM lembaga yang mengeksekusi segala aspek yang menjadi kesepakatan, untuk mengeksekusi sebuah hal tentu harus beriringan dengan pertimbangan yang matang dan rasa bijak dalam melangkah. Maka dari itu saya yakin dengan kolaborasi seluruh lembaga yang ada di FIS-H, saya mampu dan harus bisa bekerja disertai tanggung jawab itu,”jelasnya.
Tak berhenti disitu, ia juga menegaskan akan rencana kedepannya sebagai Presiden BEM FIS-H. Kedepannya, dia berencana membangun pondasi dan memaksimalkan kerja BEM agar tujuan bersama dapat tercapai.
Pada wawancara terakhir, ia berharap agar visi yang telah disepakati bersama dapat dilaksanakan dapat dicapai sesuai dengan harapan.
“Harapan saya, bagaimana kemudian Visi yang menjadi kesepakatan bersama, BEM FIS-H mampu melaksanakan dan mencapainya dengan mudah sesuai harapan kami bersama pula di FIS-H,”tutupnya. (*)
*Reporter: Musdalifah







