PROFESI-UNM.COM – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM), Syamry, angkat bicara menanggapi berbagai kritik yang menyeret namanya dalam pusaran isu #LKUNMDalamBahaya. Ia menilai narasi yang berkembang hingga saat ini tidak sesuai dengan fakta dan konteks dinamika internal BEM UNM.
Syamry secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya bersikap otoriter atau diktator dalam menjalankan roda organisasi. Menurutnya, seluruh kebijakan strategis dan urusan kepengurusan BEM UNM selalu dibahas secara kolektif dalam Rapat Kabinet dengan menjunjung prinsip demokratisasi, transparansi, inklusivitas, dan keadilan.
“Narasi yang beredar hari ini jauh dari realitas. Menyebut saya diktator jelas tidak berdasar. Semua rencana strategis BEM UNM dibahas secara terbuka dan demokratis di dalam kabinet,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/12).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Syamry kemudian membeberkan latar belakang polemik yang bermula dari proses penyusunan struktur kabinet BEM UNM periode 2025–2026. Ia menjelaskan, pada 13 Juni 2025 telah dilakukan pertemuan dan konsolidasi sembilan fakultas se-UNM untuk memfinalisasi struktur kepengurusan. Dalam forum tersebut, disepakati posisi Menteri Sosial dan Politik (Mensospol) diberikan kepada Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK), dengan mandat kepada H (inisial), untuk mengonsolidasikan keputusan itu di internal fakultas.
Namun, hingga menjelang pelantikan Lembaga Kemahasiswaan (LK) UNM, FIKK disebut tidak kunjung menyerahkan nama untuk posisi tersebut. Sesuai kesepakatan awal, posisi Mensospol akhirnya dialihkan kepada Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) agar periodisasi dan pelantikan tidak terhambat.
“Karena tidak ada nama yang masuk sampai batas waktu, maka posisi Mensospol kami kembalikan ke FIP. Konsensus itu dengan sendirinya gugur,” jelasnya.
Dinamika kembali mencuat menjelang pelaksanaan Pleno LK UNM, ketika muncul dorongan agar figur AF (inisial) dari FIKK masuk ke dalam kabinet sebagai Mensospol. Syamry menegaskan, penolakan tersebut bukan bersifat personal, melainkan karena AF dinilai tidak memiliki legitimasi kelembagaan dari LK tingkat fakultas.
Ia menekankan bahwa setiap fungsionaris BEM UNM wajib memperoleh rekomendasi resmi dari lembaga kemahasiswaan fakultas masing-masing, sebagai bentuk representasi sah dan penerimaan di basis fakultas.
“Prinsip kami jelas, setiap posisi strategis harus diisi oleh figur yang memiliki legitimasi kelembagaan. Tanpa itu, menyatukan gerakan justru menjadi kontradiksi,” katanya.
Terkait dinamika internal dan mundurnya sepuluh orang pengurus BEM UNM, Syamry mengaitkan peristiwa tersebut dengan pengawalan isu dugaan pelecehan seksual yang menyeret Rektor UNM. Ia menyebut, pengunduran diri massal itu terjadi sehari setelah BEM UNM mengawal kasus tersebut di Polda Sulsel.
Menurutnya, tidak pernah ada konflik internal yang signifikan sebelum pengawalan isu tersebut dilakukan. Ia menuding adanya intervensi kelompok elit dan kelompok yang disebutnya pro-rektor, yang berupaya melemahkan gerakan mahasiswa dan memecah konsolidasi BEM UNM.
“Sepuluh pengurus itu dipaksa mundur tanpa alasan yang jelas, dengan dalih konstelasi politik lembaga kemahasiswaan. Padahal, konstelasi politik yang sah adalah suara mahasiswa secara kelembagaan, bukan politik kotor,” tegasnya.
Menyoal narasi #LKUNMDalamBahaya, Syamry menilai hal tersebut sebagai kritik reflektif bagi seluruh fungsionaris lembaga kemahasiswaan UNM. Ia menekankan pentingnya prinsip, integritas, dan independensi dalam menentukan sikap kelembagaan, tanpa tunduk pada subordinasi kelompok elit.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik internal justru menguntungkan pihak-pihak yang merasa terancam oleh gerakan mahasiswa, terutama dalam pengawalan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual dan parasit-parasitnya. Konflik di lembaga kemahasiswaan justru membuat mereka merasa aman,” pungkas Syamry. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa







