PROFESI-UNM.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap Karta Jayadi dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi. Penghentian tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang menyimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Penghentian penyelidikan itu tertuang dalam hasil pemeriksaan internal kepolisian yang menilai tidak ditemukan dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan. Dengan demikian, status Karta Jayadi sebagai terlapor dinyatakan selesai pada tahap penyelidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan penghentian penanganan perkara tersebut. Menurutnya,Ditreskrimsus telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, penyelidikannya dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus,” ujar Didik, Selasa (27/1).
Kasus Dugaan Pornografi Karta Jayadi Dihentikan
Kasus ini berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/768/VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 Agustus 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Qadriathi Dg. Bau terkait dugaan produksi atau penyebaran konten pornografi yang diduga terjadi di Makassar pada April 2022.
Dalam menangani laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulsel mengacu pada sejumlah regulasi terbaru. Beberapa di antaranya Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 622 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selama proses penyelidikan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari klarifikasi terhadap pelapor dan saksi fakta hingga pemeriksaan langsung terhadap Karta Jayadi sebagai pihak terlapor. Seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan unsur hukum dalam perkara yang dilaporkan.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sulsel juga melibatkan tiga ahli guna memperoleh pandangan objektif. Ketiganya yakni Ahli Bahasa Andika Dutha Bachari, Ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI Albert Aruan, serta Ahli Pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih.
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, Polda Sulsel menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan menunjukkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana. Atas dasar tersebut, penyelidikan terhadap kasus ini secara resmi dihentikan.
Meski demikian, Didik menyebut pelapor berencana menempuh jalur hukum lain. Dosen Q (pelapor) disebut akan melaporkan Karta Jayadi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa







