Breaking News: Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Dugaan Pornografi Karta Jayadi Dihentikan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Karta Jayadi, (Dok. Profesi)

Potret Karta Jayadi, (Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap Karta Jayadi dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi. Penghentian tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang menyimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Penghentian penyelidikan itu tertuang dalam hasil pemeriksaan internal kepolisian yang menilai tidak ditemukan dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan. Dengan demikian, status Karta Jayadi sebagai terlapor dinyatakan selesai pada tahap penyelidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan penghentian penanganan perkara tersebut. Menurutnya,Ditreskrimsus telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, penyelidikannya dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus,” ujar Didik, Selasa (27/1).

Kasus Dugaan Pornografi Karta Jayadi Dihentikan

Kasus ini berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/768/VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 Agustus 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Qadriathi Dg. Bau terkait dugaan produksi atau penyebaran konten pornografi yang diduga terjadi di Makassar pada April 2022.

Baca Juga Berita :  Waktu Terbaik Menghafal Materi Ujian

Dalam menangani laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulsel mengacu pada sejumlah regulasi terbaru. Beberapa di antaranya Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 622 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selama proses penyelidikan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari klarifikasi terhadap pelapor dan saksi fakta hingga pemeriksaan langsung terhadap Karta Jayadi sebagai pihak terlapor. Seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan unsur hukum dalam perkara yang dilaporkan.

Baca Juga Berita :  Tips Meningkatkan Fokus di Era Scroll Tanpa Henti

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sulsel juga melibatkan tiga ahli guna memperoleh pandangan objektif. Ketiganya yakni Ahli Bahasa Andika Dutha Bachari, Ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI Albert Aruan, serta Ahli Pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih.

Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, Polda Sulsel menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan menunjukkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana. Atas dasar tersebut, penyelidikan terhadap kasus ini secara resmi dihentikan.

Meski demikian, Didik menyebut pelapor berencana menempuh jalur hukum lain. Dosen Q (pelapor) disebut akan melaporkan Karta Jayadi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel. (*)

*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa

Berita Terkait

Koalisi Desak Polda Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Eks Rektor UNM
Pimpinan FIP Klarifikasi Polemik Senat PAW, Tunjukkan Dokumen Resmi
Dekan FIP Bantah Tuduhan Otoriter dalam Penetapan Senat PAW
Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara
Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus
Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62
Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset
Berita ini 1,063 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:54 WITA

Koalisi Desak Polda Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Eks Rektor UNM

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:42 WITA

Pimpinan FIP Klarifikasi Polemik Senat PAW, Tunjukkan Dokumen Resmi

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:31 WITA

Dekan FIP Bantah Tuduhan Otoriter dalam Penetapan Senat PAW

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WITA

Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Potret Pengurus Himatep dengan Pembimbing dan Kaprodi TP, (Foto: Ist.)

Fakultas Ilmu Pendidikan

Gelar P2M di Jeneponto, Himatep UNM Berkomitmen Berdayakan Masyarakat Desa

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:53 WITA

Sampul E-TABLOID Edisi Mandiri

E-Tabloid

E-TABLOID EDISI MANDIRI 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:28 WITA

Potret Momen Dies Natalis ke-65 UNM Menampilkan Kehadiran Civitas Akademika Universitas Negeri Makassar. ( Foto:Dok.Profesi)

Dies Natalies

Ketua Umum IKA Ajak Alumni Jaga Marwah Kampus

Minggu, 26 Jul 2026 - 20:25 WITA