Breaking News: Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Dugaan Pornografi Karta Jayadi Dihentikan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Karta Jayadi, (Dok. Profesi)

Potret Karta Jayadi, (Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap Karta Jayadi dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi. Penghentian tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang menyimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Penghentian penyelidikan itu tertuang dalam hasil pemeriksaan internal kepolisian yang menilai tidak ditemukan dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan. Dengan demikian, status Karta Jayadi sebagai terlapor dinyatakan selesai pada tahap penyelidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan penghentian penanganan perkara tersebut. Menurutnya,Ditreskrimsus telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, penyelidikannya dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus,” ujar Didik, Selasa (27/1).

Kasus Dugaan Pornografi Karta Jayadi Dihentikan

Kasus ini berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/768/VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 Agustus 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Qadriathi Dg. Bau terkait dugaan produksi atau penyebaran konten pornografi yang diduga terjadi di Makassar pada April 2022.

Baca Juga Berita :  [OPINI] Mencermanti Potensi Civitas-Akademika yang Terlupakan

Dalam menangani laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulsel mengacu pada sejumlah regulasi terbaru. Beberapa di antaranya Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 622 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selama proses penyelidikan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari klarifikasi terhadap pelapor dan saksi fakta hingga pemeriksaan langsung terhadap Karta Jayadi sebagai pihak terlapor. Seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan unsur hukum dalam perkara yang dilaporkan.

Baca Juga Berita :  Ketua HPMM Komisariat UNM Kecam Pelecehan Dosen FIS-H Terhadap Mahasiswa

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sulsel juga melibatkan tiga ahli guna memperoleh pandangan objektif. Ketiganya yakni Ahli Bahasa Andika Dutha Bachari, Ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI Albert Aruan, serta Ahli Pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih.

Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, Polda Sulsel menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan menunjukkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana. Atas dasar tersebut, penyelidikan terhadap kasus ini secara resmi dihentikan.

Meski demikian, Didik menyebut pelapor berencana menempuh jalur hukum lain. Dosen Q (pelapor) disebut akan melaporkan Karta Jayadi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel. (*)

*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa

Berita Terkait

Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus
Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62
Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset
Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa
Mantan Presiden BEM Nilai Keputusan Maperwa Inkonstitusional
Pasca Pemberhentian, Mantan Presiden BEM Suarakan Integritas, Independensi, dan Idealitas Mahasiswa
IPPM Pangkep Koordinator UNM Soroti Ketimpangan Pendidikan Daerah
ZM Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Seringan-ringannya
Berita ini 1,030 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:47 WITA

Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:40 WITA

Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:45 WITA

Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:15 WITA

Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:19 WITA

Mantan Presiden BEM Nilai Keputusan Maperwa Inkonstitusional

Berita Terbaru

Potret Tim Hukum Bisnis pada Ajang Lomba Essay Competition (Foto: Ist.)

Prestasi

Tim Mahasiswa Hukum Bisnis Raih Prestasi Essay Competition

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:57 WITA

Kondisi Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik yang hingga kini Mangkrak dan Tak Terurus, (Foto: Hafid Budiawan)

Fakultas Teknik

Satu Dekade Mangkrak, Kelanjutan Proyek Lab Terpadu FT Masih Menggantung

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:00 WITA

Potret Salah Satu Pementasan Drama, (Foto: Muhammad Yusran)

Kilas Kampus

Mahasiswa JBSI Gelar Pentas Drama Tahunan

Senin, 18 Mei 2026 - 18:50 WITA