Breaking News: Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Dugaan Pornografi Karta Jayadi Dihentikan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Karta Jayadi, (Dok. Profesi)

Potret Karta Jayadi, (Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap Karta Jayadi dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi. Penghentian tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang menyimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Penghentian penyelidikan itu tertuang dalam hasil pemeriksaan internal kepolisian yang menilai tidak ditemukan dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan. Dengan demikian, status Karta Jayadi sebagai terlapor dinyatakan selesai pada tahap penyelidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan penghentian penanganan perkara tersebut. Menurutnya,Ditreskrimsus telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, penyelidikannya dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus,” ujar Didik, Selasa (27/1).

Kasus Dugaan Pornografi Karta Jayadi Dihentikan

Kasus ini berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/768/VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 Agustus 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Qadriathi Dg. Bau terkait dugaan produksi atau penyebaran konten pornografi yang diduga terjadi di Makassar pada April 2022.

Baca Juga Berita :  Wakil Rektor I UNM Bongkar Skandal Jual Beli Nilai: 72 Ribu Nilai Dijual, 24 Ribu Diubah

Dalam menangani laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulsel mengacu pada sejumlah regulasi terbaru. Beberapa di antaranya Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 622 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selama proses penyelidikan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari klarifikasi terhadap pelapor dan saksi fakta hingga pemeriksaan langsung terhadap Karta Jayadi sebagai pihak terlapor. Seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan unsur hukum dalam perkara yang dilaporkan.

Baca Juga Berita :  UNM Adakan Upacara Peringatan Dies Natalis Ke-63

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sulsel juga melibatkan tiga ahli guna memperoleh pandangan objektif. Ketiganya yakni Ahli Bahasa Andika Dutha Bachari, Ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI Albert Aruan, serta Ahli Pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih.

Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, Polda Sulsel menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan menunjukkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana. Atas dasar tersebut, penyelidikan terhadap kasus ini secara resmi dihentikan.

Meski demikian, Didik menyebut pelapor berencana menempuh jalur hukum lain. Dosen Q (pelapor) disebut akan melaporkan Karta Jayadi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel. (*)

*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa

Berita Terkait

Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62
Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset
Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa
Mantan Presiden BEM Nilai Keputusan Maperwa Inkonstitusional
Pasca Pemberhentian, Mantan Presiden BEM Suarakan Integritas, Independensi, dan Idealitas Mahasiswa
IPPM Pangkep Koordinator UNM Soroti Ketimpangan Pendidikan Daerah
ZM Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Seringan-ringannya
Pelantikan Maperwa FIS-H UNM Mandek, Ketua Maperwa Soroti Ketidakjelasan Kebijakan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:40 WITA

Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:45 WITA

Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:15 WITA

Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:19 WITA

Mantan Presiden BEM Nilai Keputusan Maperwa Inkonstitusional

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:09 WITA

Pasca Pemberhentian, Mantan Presiden BEM Suarakan Integritas, Independensi, dan Idealitas Mahasiswa

Berita Terbaru

Foto Bersama Tim Himatik dengan Lain Ketika Kegiatan Berlangsung, (Foto: Ist)

Himatik FT UNM

Proyek Mata Kuliah Antar Tim Himatik Raih Juara 1

Senin, 27 Apr 2026 - 21:02 WITA

Foto Bersama dalam Pembukaan Matriks 2026, (Foto: Ist)

Tak Berkategori

Ajang Prestasi dan Semangat Kebersamaan dalam Matriks 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 16:55 WITA

Foto Pengumuman Juara Perlombaan Internasional, (Foto : Ist.)

UNM

Mahasiswa PGPAUD Raih Juara Dua di Purwokerto

Senin, 27 Apr 2026 - 16:36 WITA