Tersangka Kasus Pelecehan, Dosen FIS-H UNM Ditetapkan DPO Polda Sulsel

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Menara Pinisi UNM, (Foto:int.)

Potret Menara Pinisi UNM, (Foto:int.)

 

PROFESI-UNM.COM – Seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). K ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Berdasarkan informasi kepolisian, tersangka K sempat ditahan oleh Polda Sulsel pada pertengahan 2025. Namun, penahanan tersebut kemudian ditangguhkan dengan alasan kondisi kesehatan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanannya ditangguhkan karena sakit,” ujar Kepala Subdirektorat Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Komisaris Polisi Zaki Sungkar, dikutip dari detikSulsel, Minggu (21/12).

Baca Juga Berita :  Rekrutmen MP Ekolibrium FEB UNM 2025 Resmi Dibuka

Kompol Zaki tidak menjelaskan secara rinci waktu pemberian penangguhan penahanan kepada tersangka. Keberadaan K baru diketahui tidak lagi berada di alamat domisilinya saat penyidik hendak melakukan pelimpahan tahap dua ke pihak kejaksaan.

“Ketika akan dilakukan tahap dua, yang bersangkutan tidak hadir. Saat dilakukan penjemputan, tersangka sudah tidak berada di Bone,” jelasnya.

Baca Juga Berita :  Teknik Time Blocking Dalam Mengatur Tugas dan Persiapan Ujian

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, menyatakan bahwa kepolisian masih terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka K. Polda Sulsel juga telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) sebagai dasar hukum pencarian.

“Iya benar, surat DPO telah diterbitkan dengan tanggal 19 Desember 2025,” kata Didik saat dikonfirmasi, Senin (22/12). (*)

*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa

Berita Terkait

Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara
Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus
Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62
Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset
Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa
Mantan Presiden BEM Nilai Keputusan Maperwa Inkonstitusional
Pasca Pemberhentian, Mantan Presiden BEM Suarakan Integritas, Independensi, dan Idealitas Mahasiswa
IPPM Pangkep Koordinator UNM Soroti Ketimpangan Pendidikan Daerah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:47 WITA

Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:40 WITA

Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:45 WITA

Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:15 WITA

Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa

Berita Terbaru

Pamflet International Conference Oleh FEB UNM, (Foto: ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

ICABS 2026 Hadirkan Pembicara dari Lima Negara

Selasa, 2 Jun 2026 - 22:37 WITA

Ilutsrasi Timeline Sejarah Perantauan Mahasiswa (Foto: Ai).

wiki

Jejak Sejarah Perantauan Mahasiswa

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:26 WITA