PROFESI-UNM.COM – Seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). K ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.
Berdasarkan informasi kepolisian, tersangka K sempat ditahan oleh Polda Sulsel pada pertengahan 2025. Namun, penahanan tersebut kemudian ditangguhkan dengan alasan kondisi kesehatan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penahanannya ditangguhkan karena sakit,” ujar Kepala Subdirektorat Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Komisaris Polisi Zaki Sungkar, dikutip dari detikSulsel, Minggu (21/12).
Kompol Zaki tidak menjelaskan secara rinci waktu pemberian penangguhan penahanan kepada tersangka. Keberadaan K baru diketahui tidak lagi berada di alamat domisilinya saat penyidik hendak melakukan pelimpahan tahap dua ke pihak kejaksaan.
“Ketika akan dilakukan tahap dua, yang bersangkutan tidak hadir. Saat dilakukan penjemputan, tersangka sudah tidak berada di Bone,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, menyatakan bahwa kepolisian masih terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka K. Polda Sulsel juga telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) sebagai dasar hukum pencarian.
“Iya benar, surat DPO telah diterbitkan dengan tanggal 19 Desember 2025,” kata Didik saat dikonfirmasi, Senin (22/12). (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa







