Tersangka Kasus Pelecehan, Dosen FIS-H UNM Ditetapkan DPO Polda Sulsel

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Menara Pinisi UNM, (Foto:int.)

Potret Menara Pinisi UNM, (Foto:int.)

 

PROFESI-UNM.COM – Seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). K ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Berdasarkan informasi kepolisian, tersangka K sempat ditahan oleh Polda Sulsel pada pertengahan 2025. Namun, penahanan tersebut kemudian ditangguhkan dengan alasan kondisi kesehatan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanannya ditangguhkan karena sakit,” ujar Kepala Subdirektorat Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Komisaris Polisi Zaki Sungkar, dikutip dari detikSulsel, Minggu (21/12).

Baca Juga Berita :  Gerakan Sekolah Sehat Ceria di SDN Inpres 129 Bantimurung

Kompol Zaki tidak menjelaskan secara rinci waktu pemberian penangguhan penahanan kepada tersangka. Keberadaan K baru diketahui tidak lagi berada di alamat domisilinya saat penyidik hendak melakukan pelimpahan tahap dua ke pihak kejaksaan.

“Ketika akan dilakukan tahap dua, yang bersangkutan tidak hadir. Saat dilakukan penjemputan, tersangka sudah tidak berada di Bone,” jelasnya.

Baca Juga Berita :  Kunjungan Akademik Prodi Rekayasa Industri UNM ke Teknik Industri UNHAS

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, menyatakan bahwa kepolisian masih terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka K. Polda Sulsel juga telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) sebagai dasar hukum pencarian.

“Iya benar, surat DPO telah diterbitkan dengan tanggal 19 Desember 2025,” kata Didik saat dikonfirmasi, Senin (22/12). (*)

*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa

Berita Terkait

Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus
Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62
Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset
Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa
Mantan Presiden BEM Nilai Keputusan Maperwa Inkonstitusional
Pasca Pemberhentian, Mantan Presiden BEM Suarakan Integritas, Independensi, dan Idealitas Mahasiswa
IPPM Pangkep Koordinator UNM Soroti Ketimpangan Pendidikan Daerah
Breaking News: Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Dugaan Pornografi Karta Jayadi Dihentikan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:47 WITA

Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:40 WITA

Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:45 WITA

Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:15 WITA

Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:19 WITA

Mantan Presiden BEM Nilai Keputusan Maperwa Inkonstitusional

Berita Terbaru

Potret Tim MP Ekolibrium Feb UNM setelah Meraih Prestasi Pada Ajang LEC 2026,(Foto:Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

MP Ekolibrium FEB Raih Prestasi di Lombok Essay Competition 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:02 WITA

Foto Bersama Mahasiswa dan Dosen Program Studi D4 Tata Boga FT UNM, (Foto: Ratna Wulandari)

Fakultas Teknik

Cipta Karya Boga Hadirkan Kolaborasi Mahasiswa, Industri, dan Sekolah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:40 WITA

Sesi foto bersama dalam agenda pelatihan penulisan berita dan persuratan, (Foto: St. Masyita Rahmi)

Fakultas Teknik

FT Gelar Pelatihan Persuratan, Dekan Singgung Target PPK Ormawa Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WITA