Tersangka Kasus Pelecehan, Dosen FIS-H UNM Ditetapkan DPO Polda Sulsel

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Menara Pinisi UNM, (Foto:int.)

Potret Menara Pinisi UNM, (Foto:int.)

 

PROFESI-UNM.COM – Seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). K ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Berdasarkan informasi kepolisian, tersangka K sempat ditahan oleh Polda Sulsel pada pertengahan 2025. Namun, penahanan tersebut kemudian ditangguhkan dengan alasan kondisi kesehatan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanannya ditangguhkan karena sakit,” ujar Kepala Subdirektorat Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Komisaris Polisi Zaki Sungkar, dikutip dari detikSulsel, Minggu (21/12).

Baca Juga Berita :  Pelajaran Berharga Dari Peristiwa G30S PKI Tahun 1965

Kompol Zaki tidak menjelaskan secara rinci waktu pemberian penangguhan penahanan kepada tersangka. Keberadaan K baru diketahui tidak lagi berada di alamat domisilinya saat penyidik hendak melakukan pelimpahan tahap dua ke pihak kejaksaan.

“Ketika akan dilakukan tahap dua, yang bersangkutan tidak hadir. Saat dilakukan penjemputan, tersangka sudah tidak berada di Bone,” jelasnya.

Baca Juga Berita :  Gaji Tidak Cair, ASN Laporkan Rektor dan WR 2 UNM Atas Dugaan Tindak Pindana Korupsi

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, menyatakan bahwa kepolisian masih terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka K. Polda Sulsel juga telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) sebagai dasar hukum pencarian.

“Iya benar, surat DPO telah diterbitkan dengan tanggal 19 Desember 2025,” kata Didik saat dikonfirmasi, Senin (22/12). (*)

*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa

Berita Terkait

Breaking News: Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Dugaan Pornografi Karta Jayadi Dihentikan
ZM Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Seringan-ringannya
Pelantikan Maperwa FIS-H UNM Mandek, Ketua Maperwa Soroti Ketidakjelasan Kebijakan
#LKUNMDalamBahaya, Maperwa UNM Masih Coba Telaah
BEM UNM Ditinggal 10 Pengurus, Kepemimpinan Presiden Mahasiswa Tuai Sorotan
Dekan Fakultas Psikologi UNM Beri Penjelasan Sumbangan Lahan Parkir
HMI Koorkom UNM Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatra Sebagai Bencana Nasional
Mahasiswa Teknik Elektro UNM Keluhkan Anjuran Pembelian Buku pada Salah Satu Mata Kuliah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:27 WITA

Breaking News: Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Dugaan Pornografi Karta Jayadi Dihentikan

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:53 WITA

ZM Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Seringan-ringannya

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:47 WITA

Pelantikan Maperwa FIS-H UNM Mandek, Ketua Maperwa Soroti Ketidakjelasan Kebijakan

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:46 WITA

#LKUNMDalamBahaya, Maperwa UNM Masih Coba Telaah

Minggu, 28 Desember 2025 - 08:04 WITA

BEM UNM Ditinggal 10 Pengurus, Kepemimpinan Presiden Mahasiswa Tuai Sorotan

Berita Terbaru

Potret Muhammad Amar Amri Asnur dalam sambutannya, (Foto: Ist.)

KILAS LK

Resmi Dilantik, HPMT Kom. UNM Masuki Babak Kepemimpinan Baru

Selasa, 17 Feb 2026 - 10:30 WITA

Potret Muh. Alif Nur Fauzan Formatur Ketua Umum MPA Trisula FIS-H UNM, (Foto: Ist.)

Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum

Ketua MPA Trisula FIS-H Usung Gerakan Berbasis Integritas dan Dampak Nyata

Senin, 16 Feb 2026 - 23:03 WITA

Potret mahasiswa yang mengikuti kegiatan sitasi 2026, (Foto: Ist.)

Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum

Sekolah Riset dan Advokasi 2026 Jadi Ruang Tumbuh Nalar Kritis Mahasiswa

Senin, 16 Feb 2026 - 21:47 WITA