PROFESI-UNM.COM – Dekan Fakultas Psikologi (FPSi) Universitas Negeri Makassar (UNM), Ahmad, memberikan penjelasan terkait sumbangan revitalisasi lahan parkir yang ditujukan kepada Mahasiswa Baru (Maba) angkatan 2025. Sumbangan tersebut menuai kontroversi dari mahasiswa serta pengurus Lembaga Kemahasiswaan (LK) FPSi.
Ahmad menjelaskan bahwa perguruan tinggi diperbolehkan menerima hibah dari masyarakat. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 84 ayat (1) dan (2).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi dasar hukumnya itu, perguruan tinggi boleh menerima hibah dari masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 84 ayat (1) dan (2),” jelasnya.
Ahmad mengungkapkan bahwa pengajuan anggaran revitalisasi lahan parkir sebelumnya telah diajukan oleh pihak FPSi kepada universitas, namun tidak mendapatkan persetujuan.
“Sarana dan prasarana yang kami ajukan untuk biaya revitalisasi dari universitas tidak diberikan,” ungkapnya.
Ahmad juga menerangkan bahwa sumbangan lahan parkir tersebut dibahas melalui forum orang tua mahasiswa baru dan telah disetujui oleh para orang tua.
“Terbentuklah forum orang tua itu dan telah disetujui oleh seluruh orang tua Maba. Pertemuan tersebut dihadiri lebih dari 100 orang tua melalui daring dan luring,” terangnya.
Ahmad mengatakan bahwa forum orang tua tersebut secara mandiri menyusun perencanaan, mulai dari biaya hingga teknis pelaksanaan.
“Setelah terbentuk, mereka sendiri yang merancang Rencana Anggaran Biaya (RAB), mencari tenaga kerja, dan menggalang dana,” katanya.
Terkait adanya tanda tangan dalam surat, Ahmad menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan permintaan dari orang tua mahasiswa baru sebagai bentuk legitimasi.
“Kenapa ada tanda tangan dalam surat, karena pihak orang tua meminta legitimasi. Terkait jumlah dananya, saya juga tidak mengetahui,” jelasnya.
Ahmad menambahkan bahwa setelah selesai persoalan lahan parkir, forum orang tua akan menyerahkan hibah tersebut secara formal kepada fakultas.
“Nanti setelah selesai, hibah itu akan diserahkan secara formal kepada fakultas. Jadi bukan saya yang meminta sumbangan,” pungkasnya. (*)
*Reporter: Muhammad Fauzan Akbar







