PROFESI-UNM.COM – Dosen Q selaku pelapor dalam kasus dugaan pornografi yang melibatkan Karta Jayadi menegaskan proses hukum atas laporannya masih terus berjalan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal tersebut disampaikan Q usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Q menjelaskan, SP2HP yang diterimanya justru menunjukkan bahwa penyelidikan belum dihentikan dan masih berpotensi untuk dikembangkan. Menurutnya, penghentian sebuah perkara tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba tanpa disertai dokumen pendukung dan dasar hukum yang jelas.
“Yang saya terima dari Ditreskrimsus itu adalah SP2HP, bukan surat penghentian penyelidikan perkara. Kalau mau dihentikan, ada banyak hasil dan rujukan hukum yang harus dilampirkan. Tidak bisa ujuk-ujuk langsung dihentikan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menegaskan laporan utama yang ia sampaikan bukan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), melainkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berdasarkan informasi yang ia terima dari penyidik, perkara tersebut masih membuka ruang untuk dikembangkan karena laporan mencakup lebih dari satu dasar hukum.
“Laporan pertama saya itu UU TPKS Nomor 12 Tahun 2024. Itu yang paling penting, bukan ITE-nya. Hanya saja yang lebih banyak tersebar di publik justru ITE-nya,” tegasnya.
Sebagai penutup, Q kembali menekankan bahwa berdasarkan SP2HP yang diterimanya langsung di Polda Sulsel, penyelidikan atas laporannya belum dihentikan dan justru akan didalami lebih lanjut. Ia menyebut, penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara, baik melalui UU ITE maupun UU Nomor 12 Tahun 2024 tentang TPKS.
“Saya tadi dari Polda menerima SP2HP. Jadi ini tidak dihentikan, tetapi akan dikembangkan. Perkara ini tidak dikunci, masih terbuka, baik melalui UU ITE maupun UU Nomor 12 Tahun 2024 tentang TPKS,” pungkasnya. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa






