Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Dosen Q Sebagai Pelapor, (Foto: Int.)

Potret Dosen Q Sebagai Pelapor, (Foto: Int.)

PROFESI-UNM.COM – Dosen Q selaku pelapor dalam kasus dugaan pornografi yang melibatkan Karta Jayadi menegaskan proses hukum atas laporannya masih terus berjalan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal tersebut disampaikan Q usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Q menjelaskan, SP2HP yang diterimanya justru menunjukkan bahwa penyelidikan belum dihentikan dan masih berpotensi untuk dikembangkan. Menurutnya, penghentian sebuah perkara tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba tanpa disertai dokumen pendukung dan dasar hukum yang jelas.

“Yang saya terima dari Ditreskrimsus itu adalah SP2HP, bukan surat penghentian penyelidikan perkara. Kalau mau dihentikan, ada banyak hasil dan rujukan hukum yang harus dilampirkan. Tidak bisa ujuk-ujuk langsung dihentikan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan laporan utama yang ia sampaikan bukan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), melainkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berdasarkan informasi yang ia terima dari penyidik, perkara tersebut masih membuka ruang untuk dikembangkan karena laporan mencakup lebih dari satu dasar hukum.

“Laporan pertama saya itu UU TPKS Nomor 12 Tahun 2024. Itu yang paling penting, bukan ITE-nya. Hanya saja yang lebih banyak tersebar di publik justru ITE-nya,” tegasnya.

Baca Juga Berita :  Terapkan Kampus Merdeka, Mahasiswa Geografi Siap Mengabdi pada Masyarakat

Sebagai penutup, Q kembali menekankan bahwa berdasarkan SP2HP yang diterimanya langsung di Polda Sulsel, penyelidikan atas laporannya belum dihentikan dan justru akan didalami lebih lanjut. Ia menyebut, penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara, baik melalui UU ITE maupun UU Nomor 12 Tahun 2024 tentang TPKS.

“Saya tadi dari Polda menerima SP2HP. Jadi ini tidak dihentikan, tetapi akan dikembangkan. Perkara ini tidak dikunci, masih terbuka, baik melalui UU ITE maupun UU Nomor 12 Tahun 2024 tentang TPKS,” pungkasnya. (*)

*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa

Berita Terkait

Bangun Fondasi Kader yang Bernalar dan Kritis, IMM UNM Siap Hadirkan Darul Arqam Dasar 2026
Ketua Umum Terpilih BEM FT UNM Tekankan Budaya Diskusi dan Literasi
Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025
Paturungi Parawansa Berpulang, Sosok Teladan yang Menginspirasi Generasi Akademisi UNM
Mantan Rektor UNM Tutup Usia, Karta Jayadi Sebut Kehilangan Sosok Inspirasi
Dosen UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Tepat Guna kepada Masyarakat Desa Marioriaja
Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko
Pedagang Manfaatkan Momen Wisuda UNM untuk Raup Rezeki
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:05 WITA

Bangun Fondasi Kader yang Bernalar dan Kritis, IMM UNM Siap Hadirkan Darul Arqam Dasar 2026

Senin, 16 Februari 2026 - 23:59 WITA

Ketua Umum Terpilih BEM FT UNM Tekankan Budaya Diskusi dan Literasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:04 WITA

Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS

Selasa, 16 Desember 2025 - 01:46 WITA

Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025

Rabu, 17 September 2025 - 02:48 WITA

Paturungi Parawansa Berpulang, Sosok Teladan yang Menginspirasi Generasi Akademisi UNM

Berita Terbaru

Ilustrasi Penggunaan Perangkat Digital Berlebih yang Dapat Memicu Gangguan Penglihatan dan Penurunan Kualitas Tidur, (Foto: AI.)

PROFESI WIKI

Risiko Kelelahan Mata dan Gangguan Tidur pada Era Digital

Minggu, 8 Mar 2026 - 00:35 WITA