
PROFESI-UNM.COM – Rektor Univeristas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 008/UN36/HK/2024 tentang Mekanisme Relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM) Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024.
Surat keputusan rektor ini dikeluarkan untuk membantu mahasiswa yang mengambil matakuliah kurang atau sama dengan enam SKS, mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, dan bagi mahasiswa yang sedang mengalami penurunan data ekonomi keluarga. Surat keputusan berlaku semenjak ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Adapun mekanisme peninjauan ulang UKT untuk mahasiswa UNM, yakni pada link berikut (https://drive.google.com/file/d/1bKNw-IssA4m1b8J0voRo4VyGLxKUX5jN/view?usp=drivesdk). (*)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Reporter: Iyasnur Eynil