PROFESI-UNM.COM — Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5832/UN36/TU/2025 tentang Pelaksanaan Proses Perkuliahan di Lingkungan Universitas Negeri Makassar, pada Rabu (5/11). Wakil Rektor Bidang Akademik, Andi Aslinda, atas nama Rektor UNM bertanda tangan dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan ini sebagai respons terhadap situasi keamanan di Kampus Parang Tambung yang ternilai kurang kondusif. Demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran kegiatan akademik, UNM memutuskan untuk meniadakan seluruh kegiatan perkuliahan tatap muka mulai tanggal 6 hingga 14 November 2025.
Dalam surat edaran tersebut, pihak kampus menginstruksikan seluruh dosen untuk mengalihkan kegiatan perkuliahan ke sistem daring melalui platform resmi lms.unm.ac.id. Selain itu, dapat melalui media virtual lain yang relevan. Dosen juga diminta untuk tetap mencatat kehadiran mahasiswa serta bukti partisipasi melalui mekanisme presensi daring atau pengumpulan tugas di platform resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
kegiatan akademik lain seperti seminar, ujian, maupun promosi akademik tetap dapat terlaksanakan secara daring sesuai jadwal yang telah ada. Pihak universitas juga mengimbau agar sivitas akademika tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan risiko keamanan, baik di dalam maupun di luar kampus.
“Proses perkuliahan akan kembali normal jika kondisi kampus sudah kondusif,” tertulis dalam poin penutup surat tersebut.
Melalui kebijakan ini, UNM berharap keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus dapat segera pulih. Sehingga, aktivitas akademik dapat berjalan normal seperti sediakala.(*)
*Reporter: Muh Apdal Adriansyah







