PROFESI-UNM.COM – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM), Syamry, memberikan tanggapan terkait penonaktifan Rektor UNM, Karta Jayadi, yang baru keluar Surat Keputusan (SK)-nya kemarin, Selasa.
Syamry menjelaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) adalah bab baru dalam kasus ini. Ini menjadi harapan bagi masyarakat umum dan sivitas akademika.
“Keputusan yang keluar dari Kemendiktisaintek menjadi bab baru dalam kasus ini serta menjadi harapan bagi masyarakat umum dan sivitas akademika,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Syamry mewakili kawan-kawan lainnya menerangkan bahwa keputusan dari Kemendiktisaintek itu merupakan ketetapan yang tidak transparan dan akuntabel.
“Kami melihat keputusan itu muncul tanpa secara transparan dan akuntabel,” terangnya.
Presiden BEM UNM itu juga menuturkan bahwa terduga korban yang melaporkan kasus ini ke Inspektorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan belum mengeluarkan rilisan resmi.
“Terduga korban melaporkan kasus ini ke Inspektorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Polda Sulawesi Selatan. Namun, hingga saat ini belum ada rilisan resmi yang keluar,” tuturnya.
Syamry juga menilai bahwa Farida mendapat amanah sebagai Pelaksana Harian (Plh) untuk menghindari conflict of interest. Disebabkan Farida bukan dari internal UNM, melainkan dari Universitas Hasanuddin (Unhas).
“Saya pikir mungkin untuk menyiasati agar terhindar dari conflict of interest,” ujarnya.
Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Teknologi Pendidikan (Himatep) tersebut juga berharap Plh yang ditunjuk oleh Kemendiktisaintek sekarang mampu menyelesaikan segala persoalan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
“Orang yang mendapat mandat sebagai Plh mampu menyelesaikan segala persoalan pelecehan seksual di lingkungan kampus,” harapnya. (*)
*Reporter: Muhammad Fauzan Akbar







