PROFESI-UNM.COM – Majelis Permusyawaran Mahasiswa (Maperwa) resmi mengangkat Nur Intan Maharani Ilyas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) 2025-2026. Hal tersebut Maperwa putuskan setelah mengeluarkan surat ketetapan, Senin (9/3).
Keputusan yang Maperwa tetapkan menuai kritikan dari Mantan Presiden BEM UNM Periode 2025-2026, Syamry. Ia menilai bahwa kebijakan yang Maperwa tetapkan tidak sesuai dengan konstitusi Lembaga Kemahasiswaan (LK).
“Per hari ini Maperwa UNM dengan berkaca pada aturan main lembaga kemahasiswaan telah melakukan kesalahan besar dengan mengambil kebijakan yang inkonstitusional,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan pergantian pimpinan Lembaga seharusnya melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa. Lebih lanjut, hal tersebut mengacu pada Pasal 14 dan 15 BAB V Anggaran Rumah Tangga (ART) LK UNM.
“Yang sudah kita ketahui bersama bahwa pergantian Ketua lembaga harus melalui mekanisme Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa. Bukan melalui Sidang Istimewa. Hal tersebut mengacu pada Pasal 14 dan 15 BAB V ART LK UNM,” jelasnya
Syamry menjelaskan bahwa Maperwa UNM beralasan kebijakan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) merupakan hasil kesepakatan bersama akar rumput. Lebih lanjut, kesepakatan itu muncul dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Maperwa UNM beralasan bahwa pengambilan kebijakan terkait Plt merupakan kesepakatan bersama akar rumput dalam forum RDP,” ujarnya.
Syamry mengungkapkan bahwa dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) justru Maperwa UNM yang menginisiasi kebijakan terkait Pelaksana Tugas (Plt) dengan membuat aturan baru mengenai mekanisme Plt yang kemudian dituangkan dalam ketetapan Maperwa. Ia menilai kebijakan tersebut, dalam kacamata hukum bersifat inkonstitusional.
“Namun, fakta yang terjadi dalam forum RDP tersebut menunjukkan bahwa Maperwa UNM yang menginisiasi kebijakan Plt dengan membuat aturan baru terkait mekanisme Plt yang kemudian dituangkan dalam Ketetapan Maperwa UNM. Dalam kacamata hukum kebijakan tersebut merupakan langkah yang inkonstitusional,” ungkapnya. (*)
*Reporter: Nur Mardatillah







