PROFESI-UNM.COM – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi memberhentikan Syamry dari jabatannya sebagai Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM periode 2025–2026. Hal tersebut Maperwa putuskan melalui surat ketetapan yang dikeluarkan, Senin (9/3).
Syamry menjelaskan terdapat hal yang lebih berharga daripada uang, jabatan, dan kekuasaan. Ia menekankan integritas, independensi, dan idealitas sebagai hal yang membuat seseorang layak sebagai mahasiswa dan manusia.
“Ada yang lebih berharga dari uang, jabatan, dan kekuasaan. Ia berupa integritas, independensi dan idealitas hanya dengan itu kita layak sebagai mahasiswa dan manusia,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Syamry juga menilai dinamika dalam tubuh BEM UNM tidak berdiri sendiri atas kemauan individu yang secara sikap dan keinginan untuk mengundurkan diri sebagai fungsionaris BEM UNM. Ia menyebut para fungsionaris merupakan orang terpilih yang mendapat mandat memperjuangkan mahasiswa.
“Saya melihat kondisi ini tidak berdiri sendiri atas kemauan individu yang secara sikap dan keinginan untuk mengundurkan diri sebagai fungsionaris BEM UNM. Setiap fungsionaris BEM UNM adalah orang-orang terpilih yang kemudian diberikan mandat untuk berjuang bersama mahasiswa dan rakyat tertindas,” ungkapnya.
Ia menilai situasi tersebut berkaitan dengan kondisi yang cenderung melemahkan Lembaga Kemahasiswaan (LK). Menurutnya kondisi itu muncul bersamaan dengan polemik kasus pelecehan seksual yang menyeret rektor UNM nonaktif.
“Namun dalam konteks BEM UNM per hari ini terdapat kondisi tendensius yang mencoba menggerogoti LK untuk mengakomodir kepentingan tertentu. Imbas kasus pelecehan seksual rektor UNM nonaktif,” ujarnya.
Integritas, Independensi, dan Idealitas Jadi Nilai Utama Mahasiswa
Syamry juga menyinggung pengalamannya selama memimpin BEM UNM. Ia menilai pihak kampus sering bersikap anti kritik ketika mahasiswa mengawal berbagai persoalan kampus.
“Sebagai individu yang menahkodai proses kepengurusan BEM UNM terhitung pertanggal 5 Mei 2025 hingga 9 Maret 2026 pihak penyelenggara kampus seringkali anti kritik dalam menyikapi dinamika internal dalam pengawalan advokasi mahasiswa,” katanya.
Ia menyebut sikap kritis BEM terhadap beberapa persoalan kampus bahkan memunculkan tekanan terhadap dirinya yaitu ancaman Drop Out. Beberapa isu yang disorot antara lain almamater mahasiswa baru, dugaan jual beli nilai, dan sarana prasarana.
“Terbukti pada aksi responsif menyikapi problematika almamater mahasiswa baru UNM tahun 2025, praktik jual beli nilai, dan sarana prasarana UNM. Saya sebagai individu mendapatkan ancaman Drop Out oleh pihak kampus dengan dalih melanggar etika,” tuturnya.
Syamry juga menjelaskan bahwa BEM UNM turut merespons kasus kekerasan seksual yang menyeret pimpinan kampus yaitu rektor. Ia mengatakan BEM UNM melakukan advokasi melalui jalur litigasi dan nonlitigasi.
“Akhirnya muncul kasus kekerasan seksual yang menyeret nama pimpinan kampus. BEM UNM sebagai LK hadir menyikapi problematika tersebut dengan turut mengadvokasi baik litigasi begitupun non litigasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa BEM UNM telah melakukan sejumlah upaya untuk mendorong penanganan kasus tersebut. Salah satunya melalui surat kepada Inspektorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk mengambil sikap guna mengembalikan marwah institusi UNM.
“Kami pernah bersurat kepada Inspektorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk segera mengambil sikap guna mengembalikan marwah institusi UNM,” katanya.
Selain itu, ia menyebut pada BEM Seluruh Indonesia (SI), BEM UNM juga meminta Koordinator Isu Pendidikan Tinggi untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut. Beberapa aksi demonstrasi juga BEM lakukan sebagai bentuk tekanan.
“Pada BEM SI Kerakyatan kami pernah meminta Koordinator Isu Pendidikan Tinggi untuk bersama-sama mengawal kasus ini bahkan beberapa aksi demonstrasi kami lakukan baik di depan kampus begitupun di Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel),” ujarnya.
Syamry juga menyinggung dinamika internal organisasi setelah sehari aksi demonstrasi BEM UNM di Polda Sulsel. Aksi tersebut berlangsung, Jumat (15/11).
“Pengunduran diri pengurus BEM UNM terjadi setelah sehari demonstrasi di Polda Sulsel. Peristiwa itu menjadi titik berangkat berbagai dinamika yang terjadi kemudian,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut memunculkan kecurigaan mengenai kemungkinan pelemahan gerakan mahasiswa. Menurutnya perlu dipertanyakan apakah dinamika tersebut murni sikap individu.
“Hal tersebut patut dicurigai. Apakah ini karena sikap individual semata dengan bingkai konsensus atau ada upaya pengembosan gerakan mahasiswa,” katanya.
Syamry juga mengkritik keputusan Maperwa UNM terkait pengangkatan pelaksana tugas Ketua BEM. Ia menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi LK.
“Per hari ini Maperwa UNM dengan berkaca pada aturan main lembaga kemahasiswaan telah melakukan kesalahan besar dengan mengambil kebijakan yang inkonstitusional,” tegasnya.
Integritas, Independensi, dan Idealitas Jadi Nilai Utama Mahasiswa
Ia menegaskan pergantian pimpinan lembaga seharusnya melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa. Mekanisme tersebut mengacu Pasal 14 dan 15 BAB V Anggaran Rumah Tangga (ART) LK UNM.
“Kita tahu bersama bahwa pergantian Ketua lembaga harus melalui mekanisme Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa bukan melalui Sidang Istimewa. Hal tersebut mengacu pada Pasal 14 dan 15 BAB V ART LK UNM,” ujarnya.
Syamry menjelaskan bahwa Maperwa UNM beralasan bahwa pengambilan kebijakan tekait Pelaksana Tugas (Plt) merupakan kesepakatan bersama akar rumput dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Maperwa UNM beralasan bahwa pengambilan kebijakan terkait Plt merupakan kesepakatan bersama akar rumput dalam forum RDP,” jelasnya.
Akan tetapi, Syamry mengungkapkan bahwa dalam forum RDP Maperwa UNM menginisiasi kebijakan Plt dengan membuat aturan baru terkait Mekanisme Plt yang tertuang dalam ketetapan Maperwa. Dalam kacamata hukum merupakan kebijakan yang inkonstitusional.
“Namun, fakta yang terjadi dalam forum RDP tersebut menyebutkan bahwa Maperwa UNM lah yang menginisiasi kebijakan Plt dengan membuat aturan baru terkait Mekanisme Plt yang tertuang dalam Ketetapan Maperwa UNM. Dalam kacamata hukum merupakan kebijakan yang inkonstitusional,” ungkapnya.
Pada akhir pernyataannya, Syamri menegaskan sikap tersebut bukan untuk membela individu tertentu. Ia menyebut langkah itu bertujuan menjaga nilai perjuangan lembaga kemahasiswaan.
“Hari ini kita tidak sedang membela individu, figur tertentu atau kepentingan golongan. Hari ini yang kita bela adalah kehendak untuk menjaga nilai-nilai perjuangan dan konstitusi LK UNM,” pungkasnya. (*)
*Reporter: Muhammad Fauzan Akbar







