PROFESI-UNM.COM- Aksi mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang berlangsung di depan gedung FEB, Senin (27/10), turut menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa yang baru menyelesaikan studi.
Massa menilai adanya kebijakan pembayaran Rp30.000 tidak memiliki dasar hukum dan memberatkan mahasiswa.
Wakil Presiden BEM FEB UNM, Andi Rijal Rivai, menjelaskan bahwa uang tersebut diklaim sebagai biaya penyelesaian studi, namun tidak tercantum dalam aturan akademik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mahasiswa sudah bayar UKT. Tapi saat menyelesaikan studi, masih diminta Rp30 ribu. Padahal fotokopi dan pencetakan dokumen mereka tanggung sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, praktik tersebut sudah berlangsung lama dan belum ada tindakan dari pihak fakultas.
“Ini pungli yang masih dilanggengkan sampai sekarang,” tambahnya.
Terakhir, ia berharap agar tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak fakultas.
“Kami berharap isu dan tuntutan yang kami bawakan hari iniyang sebelumnya juga telah kami sampaikandapat segera direalisasikan oleh pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis,” tutupnya.(*)
*Reporter:Rahmadani







