Diduga Langgar Prosedur, BEM UNM Desak Polisi Bebaskan Zyair Muzyaitir

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Presiden BEM UNM saat Orasi, (Foto: Muhammad Fauzan Akbar)

Potret Presiden BEM UNM saat Orasi, (Foto: Muhammad Fauzan Akbar)

PROFESI-UNM.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi bertajuk “Reformasi Polri, Bebaskan Kawan Kami” untuk menyoroti dugaan pelanggaran prosedur penangkapan terhadap salah satu rekannya, Zyair Muzyaitir (ZM). Aksi tersebut digelar di depan Polrestabes Makassar, Senin (21/10).

Presiden BEM UNM, Syamry, mengatakan bahwa Zyair Muzyaitir ditangkap di Pascasarjana Universitas Negeri Makassar pada 1 September 2025 dan surat penangkapannya baru terbit pada 3 September. Ia menegaskan bahwa secara hukum, surat resmi penangkapan seharusnya ada dari kepolisian ketika ingin menangkap seseorang.

“Zyair Muzyaitir itu ditangkap di Pascasarjana Universitas Negeri Makassar pada 1 September 2025, kemudian surat penangkapannya baru terbit di tanggal 3. Secara hukum, KUHP itu mengatur bahwa surat resmi penangkapan harus ada dari kepolisian ketika ingin menangkap seseorang,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menilai bahwa penetapan Zyair Muzyaitir sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, Zyair hanya menyiarkan kejadian yang terjadi di Kota Makassar saat aksi 29 Agustus lalu tanpa ada unsur ujaran kebencian maupun provokasi.

Baca Juga Berita :  Presiden BEM UNM Nilai Rektor Sewenang-wenang

“Kami pikir tuduhan itu tidak punya landasan hukum dan bukti yang kuat karena Zyair Muzyaitir hanya menyiarkan kejadian pada saat aksi 29 Agustus kemarin, tanpa ujaran kebencian atau provokasi,” jelasnya.

Syamry menambahkan bahwa pihaknya juga menuntut pembebasan seluruh tahanan politik yang kini tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Ia menyebut, berdasarkan pantauan mereka, terdapat sekitar 962 tahanan politik yang masih ditahan hingga kini.

“Kami juga menuntut agar aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil lainnya dibebaskan. Berdasarkan data kami, ada sekitar 962 tahanan politik di seluruh Indonesia yang masih ditahan di Polrestabes dan Polda setempat,” katanya.

Dalam wawancara tersebut, Syamry mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya berencana menemui Kapolrestabes Makassar untuk menyampaikan tuntutan secara langsung. Namun, hingga aksi berakhir, Kapolrestabes tidak kunjung hadir menemui massa.

“Kami sebenarnya rencananya ingin menemui Kapolrestabes Makassar. Namun sampai aksi selesai, beliau tidak menemui kami,” ucapnya.

Ia menilai bahwa penetapan Zyair Muzyaitir sebagai tersangka merupakan upaya pihak kepolisian untuk mencari kambing hitam dari peristiwa pembakaran gedung DPRD Kota dan Provinsi Sulawesi Selatan pada 29 Agustus 2025.

Baca Juga Berita :  Mahasiswa FIK Bacakan Puisi 'Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana'

“Ini seolah-olah pihak kepolisian ingin mengkambinghitamkan teman-teman yang hadir pada tanggal 29 itu untuk kemudian dijadikan tersangka,” katanya.

Syamry menegaskan bahwa aksi mahasiswa tidak akan berhenti sampai di sini. Ia menyampaikan bahwa mereka akan terus menuntut aparat penegak hukum untuk membebaskan seluruh aktivis dan masyarakat sipil yang ditahan atas dugaan yang dinilai tidak berdasar.

“Aksi kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus menuntut agar aparat penegak hukum membebaskan saudara-saudara kami, kawan-kawan kami, aktivis, dan masyarakat sipil lainnya,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa langkah kepolisian tersebut hanya menjadi alibi untuk mengembalikan citra lembaga kepolisian. Menurutnya, pada hari terjadinya insiden pembakaran, aparat justru tidak terlihat di lapangan.

“Lagi-lagi ini hanya menjadi sekadar alibi untuk mengembalikan citra kepolisian. Karena pada tanggal 29 itu, faktanya tidak ada aparat di lapangan,” pungkasnya.(*)

*Reporter: Muhammad Fauzan Akbar

Berita Terkait

BEM UNM Kawal Sidang Etik Rektor, Soroti Dugaan Kasus Kekerasan Seksual
BEM UNM Gelar Aksi di Depan Menara Phinisi, Desak Rektorat Selesaikan Permasalahan Kampus
[FOTO] Gejolak Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Rektor, Mahasiswa Desak Kembalikan Marwah UNM
Polisi Kawal Penyampaian Aspirasi Aliansi Mahasiswa UNM, Pastikan Lalu Lintas Tetap Lancar
LK FEB UNM Soroti Dugaan Pungli Rp30 Ribu di Fakultas
Mahasiswa FEB UNM Gelar Aksi Tuntut Perbaikan Fasilitas dan Profesionalisme Dosen
BEM UNM Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Pembebasan Zyair Muzyaitir
BEM FIP Ajak Mahasiswa Turun Aksi Serukan Kasus Penangkapan Mahasiswa di dalam Kampus
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 23:42 WITA

BEM UNM Gelar Aksi di Depan Menara Phinisi, Desak Rektorat Selesaikan Permasalahan Kampus

Rabu, 5 November 2025 - 13:19 WITA

[FOTO] Gejolak Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Rektor, Mahasiswa Desak Kembalikan Marwah UNM

Rabu, 5 November 2025 - 04:32 WITA

Polisi Kawal Penyampaian Aspirasi Aliansi Mahasiswa UNM, Pastikan Lalu Lintas Tetap Lancar

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:58 WITA

LK FEB UNM Soroti Dugaan Pungli Rp30 Ribu di Fakultas

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:44 WITA

Mahasiswa FEB UNM Gelar Aksi Tuntut Perbaikan Fasilitas dan Profesionalisme Dosen

Berita Terbaru

Sesi Pemaparan Materi oleh pemateri, Nurhikmah H. (Foto: Muhammad Nasruddin)

IKBIM KIP UNM

IKBIM KIP UNM Gelar Seminar Nasional Menuju PENA 2025

Kamis, 13 Nov 2025 - 17:48 WITA

Potret mahasiswa PKh bersama para peserta Pelatihan Bahasa Isyarat, (Foto : Ist.)

Kampusiana

Mahasiswa PKh FIP UNM Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat

Kamis, 13 Nov 2025 - 17:43 WITA