Diduga Langgar Prosedur, BEM UNM Desak Polisi Bebaskan Zyair Muzyaitir

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Presiden BEM UNM saat Orasi, (Foto: Muhammad Fauzan Akbar)

Potret Presiden BEM UNM saat Orasi, (Foto: Muhammad Fauzan Akbar)

PROFESI-UNM.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi bertajuk “Reformasi Polri, Bebaskan Kawan Kami” untuk menyoroti dugaan pelanggaran prosedur penangkapan terhadap salah satu rekannya, Zyair Muzyaitir (ZM). Aksi tersebut digelar di depan Polrestabes Makassar, Senin (21/10).

Presiden BEM UNM, Syamry, mengatakan bahwa Zyair Muzyaitir ditangkap di Pascasarjana Universitas Negeri Makassar pada 1 September 2025 dan surat penangkapannya baru terbit pada 3 September. Ia menegaskan bahwa secara hukum, surat resmi penangkapan seharusnya ada dari kepolisian ketika ingin menangkap seseorang.

“Zyair Muzyaitir itu ditangkap di Pascasarjana Universitas Negeri Makassar pada 1 September 2025, kemudian surat penangkapannya baru terbit di tanggal 3. Secara hukum, KUHP itu mengatur bahwa surat resmi penangkapan harus ada dari kepolisian ketika ingin menangkap seseorang,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menilai bahwa penetapan Zyair Muzyaitir sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, Zyair hanya menyiarkan kejadian yang terjadi di Kota Makassar saat aksi 29 Agustus lalu tanpa ada unsur ujaran kebencian maupun provokasi.

Baca Juga Berita :  Simak Jadwal Pendaftaran Program Profesi Insinyur UNM

“Kami pikir tuduhan itu tidak punya landasan hukum dan bukti yang kuat karena Zyair Muzyaitir hanya menyiarkan kejadian pada saat aksi 29 Agustus kemarin, tanpa ujaran kebencian atau provokasi,” jelasnya.

Syamry menambahkan bahwa pihaknya juga menuntut pembebasan seluruh tahanan politik yang kini tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Ia menyebut, berdasarkan pantauan mereka, terdapat sekitar 962 tahanan politik yang masih ditahan hingga kini.

“Kami juga menuntut agar aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil lainnya dibebaskan. Berdasarkan data kami, ada sekitar 962 tahanan politik di seluruh Indonesia yang masih ditahan di Polrestabes dan Polda setempat,” katanya.

Dalam wawancara tersebut, Syamry mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya berencana menemui Kapolrestabes Makassar untuk menyampaikan tuntutan secara langsung. Namun, hingga aksi berakhir, Kapolrestabes tidak kunjung hadir menemui massa.

“Kami sebenarnya rencananya ingin menemui Kapolrestabes Makassar. Namun sampai aksi selesai, beliau tidak menemui kami,” ucapnya.

Ia menilai bahwa penetapan Zyair Muzyaitir sebagai tersangka merupakan upaya pihak kepolisian untuk mencari kambing hitam dari peristiwa pembakaran gedung DPRD Kota dan Provinsi Sulawesi Selatan pada 29 Agustus 2025.

Baca Juga Berita :  Aksi Tolak KKN Berbayar, Ini Tiga Tuntutan LK se-FIS UNM

“Ini seolah-olah pihak kepolisian ingin mengkambinghitamkan teman-teman yang hadir pada tanggal 29 itu untuk kemudian dijadikan tersangka,” katanya.

Syamry menegaskan bahwa aksi mahasiswa tidak akan berhenti sampai di sini. Ia menyampaikan bahwa mereka akan terus menuntut aparat penegak hukum untuk membebaskan seluruh aktivis dan masyarakat sipil yang ditahan atas dugaan yang dinilai tidak berdasar.

“Aksi kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus menuntut agar aparat penegak hukum membebaskan saudara-saudara kami, kawan-kawan kami, aktivis, dan masyarakat sipil lainnya,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa langkah kepolisian tersebut hanya menjadi alibi untuk mengembalikan citra lembaga kepolisian. Menurutnya, pada hari terjadinya insiden pembakaran, aparat justru tidak terlihat di lapangan.

“Lagi-lagi ini hanya menjadi sekadar alibi untuk mengembalikan citra kepolisian. Karena pada tanggal 29 itu, faktanya tidak ada aparat di lapangan,” pungkasnya.(*)

*Reporter: Muhammad Fauzan Akbar

Berita Terkait

[FOTO] Aksi Mahasiswa Tuntut Pencabutan SK Pembatasan Jam Malam
Mahasiswa UNM Gelar Aksi Tolak Pembatasan Jam Malam
Amoras Desak Transparansi Kasus Penembakan dan Kekerasan di Kampus
Aksi UNM Bergerak Dinilai Warga sebagai Hal Wajar
Wujudkan Reformasi Polri dan Hentikan Pelanggaran HAM
Mobil Operasional SAR UNM Rusak Imbas Bentrok Mahasiswa dan Ojol
HMI Turun ke Jalan, Tuntut Menteri Pendidikan Tinggi Dicopot atas Dugaan Pelanggaran Hukum
Ketua HMI Koorkom UNM Desak Copot Mendiktisaintek

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 18:50 WITA

[FOTO] Aksi Mahasiswa Tuntut Pencabutan SK Pembatasan Jam Malam

Jumat, 3 April 2026 - 01:04 WITA

Mahasiswa UNM Gelar Aksi Tolak Pembatasan Jam Malam

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:18 WITA

Amoras Desak Transparansi Kasus Penembakan dan Kekerasan di Kampus

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:28 WITA

Aksi UNM Bergerak Dinilai Warga sebagai Hal Wajar

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:30 WITA

Wujudkan Reformasi Polri dan Hentikan Pelanggaran HAM

Berita Terbaru

Potret Nurul Mitha Wisudawan  Terbaik FIP 2026, (Foto: Ist).

wisudawan terbaik

Wisudawan Terbaik FIP Ungkap Perjalanan dan Strategi Akademik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 22:10 WITA

Foto Ilustrasi Seseorang Siap Beraktivitas di Pagi Hari, (Foto : AI)

Berita Wiki

Olah Hormon Stress di Pagi Hari Tingkatkan Produktifitas Diri

Sabtu, 25 Apr 2026 - 22:00 WITA