PROFESI-UNM.COM – Demi mencegah perkembangan penyebaran virus Corona atau Covid-19 (Corona Virus Disease-19) yang semakin meluas di Indonesia termasuk di kota Makassar, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam kembali mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran, Kamis (26/03).
Dalam Surat Edaran No. 862/UN36/TU/2020 tersebut, Rektor UNM menetapkan bahwa kegiatan pembelajaran secara full daring (E-learning) sebagaimana surat edaran Rektor UNM nomor. 773/UN36/TU/2020 yang terhitung tanggal 17 maret hingga 31 Maret 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020. Selain itu, pengaturan model kerja tenaga kependidikan sebagaimana surat edaran Rektor UNM No. 862/UN36/TU/2020 juga turut diperpanjang hingga 5 april 2020
Surat Edaran tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Surat Edaran Sekertaris Jendral Kemendikbud RI, dan Surat Edaran Gubernur Sulsel terkait pencegahan penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Edaran terbaru ini pun akan menjadi acuan bagi seluruh sivitas akademika UNM, serta dapat berubah sesuai dengan instruksi pemerintah. (*)
*Reporter: Fadhil Aqilah/Editor: Andi Dela Irmawati