
PROFESI-UNM.COM – Berdasarkan Surat Keputusan No.1465/SK/BAN-PT/Akred/PT/V/2017
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) secara resmi menetapkan pemeringkatan akreditasi instusi Universitas Negeri Makassar (UNM) yang awalnya terakreditasi B menjadi A, Senin (12/6) sekitar pukul 22.00 WITA.
Setahun persiapan kampus eks IKIP Ujungpandang tersebut sebelum divisitasi BAN-PT pada 3 April lalu. Status akreditasi institusi UNM dapat dilihat dengan mengunjungi laman https://banpt.or.id/.
Hingga berita ini diterbitkan status akreditasi tersebut telah berlaku dan akan berakhir pada 23 Mei 2022 mendatang. (*)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Reporter:Endang Sri Wahyuni