Unggahan Akun Meme Kawal Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Begini Tanggapan Rektor UNM

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Rektor UNM, Karta Jayadi, Foto: (Dok. Profesi)

Potret Rektor UNM, Karta Jayadi, Foto: (Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, menanggapi unggahan terbaru dari akun meme @mekdiunm yang mengawal isu kasus dugaan pelecehan seksual, Rabu (29/10).

Karta menegaskan pentingnya menghargai proses yang sedang dijalankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Biarkan proses berjalan di Polda sebagai jalur resmi, kita tunggu keputusannya,” tegasnya.

Dikutip dari ujungjari.com, Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menjelaskan pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan. Polda sudah menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta dari Pusat Bahasa.

“Kasus di UNM masih tahap penyelidikan. Kami juga sudah menghadirkan saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga Berita :  Ujian Mendadak? Ini Jurus Belajar Kilat yang Terbukti Ampuh

Sebelumnya, Guru Besar UNM, Jasruddin telah mengajak mahasiswa UNM untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulsel.

“Hargai proses hukum yang sedang berjalan. Jangan membuat kegaduhan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” katanya. (*)

*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa

Berita Terkait

OTK Serang Kampus II UNM, Sejumlah Fasilitas FBS Rusak dan Terbakar
Dua Nama Utama Diduga Dalangi Kerusuhan FMIPA
Pesta Miras Picu Kerusuhan, Fasilitas FMIPA Kembali Jadi Sasaran
Koalisi Desak Polda Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Eks Rektor UNM
Pimpinan FIP Klarifikasi Polemik Senat PAW, Tunjukkan Dokumen Resmi
Dekan FIP Bantah Tuduhan Otoriter dalam Penetapan Senat PAW
Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 899 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:27 WITA

OTK Serang Kampus II UNM, Sejumlah Fasilitas FBS Rusak dan Terbakar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:56 WITA

Pesta Miras Picu Kerusuhan, Fasilitas FMIPA Kembali Jadi Sasaran

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:54 WITA

Koalisi Desak Polda Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Eks Rektor UNM

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:42 WITA

Pimpinan FIP Klarifikasi Polemik Senat PAW, Tunjukkan Dokumen Resmi

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:31 WITA

Dekan FIP Bantah Tuduhan Otoriter dalam Penetapan Senat PAW

Berita Terbaru

Grafis Pembagian Sesi PKKMB UNM 2026, (Foto: Dok. Profesi)

Informatif

Tips Maba Hadapi PKKMB, Cek Jadwal dan Siapkan Diri

Sabtu, 8 Agu 2026 - 00:01 WITA

Potret St. Aisyah Nur Fadillah Peraih 1st Runner Up Putri Kabupaten Pangkep, (Foto: Ist.)

Prestasi

Mahasiswi FBS Raih 1st Runner Up Putri Pangkep 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 23:28 WITA

Potret Maman Suryaman Dosen PBSI UNY saat Sampaikan Sambutan pada Pekan Pujangga, (Foto : Nur Hafizhah)

Agendasiana

Dosen PBSI UNY Soroti Peran Sastra dalam Menjaga Bahasa Ibu

Jumat, 7 Agu 2026 - 23:07 WITA