PROFESI-UNM.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (BEM FIS-H) Universitas Negeri Makassar menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Pinisi UNM, Senin (8/12).
Aksi ini sebagai bentuk desakan kepada Polda Sulawesi Selatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk membuka hasil penyelidikan terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Rektor UNM.
Dalam wawancaranya, Presiden BEM FIS-H, Anreyza Yusri, menegaskan bahwa aksi turun ke jalan sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya penanganan kasus. Ia menyebut bahwa dugaan kasus kekerasan seksual tersebut telah mencoreng nama baik kampus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Turunnya kami ke jalan tentu karena melihat dugaan kasus kekerasan seksual oleh rektor UNM itu menurunkan marwah Universitas Negeri Makassar. Untuk menghindari framing dari masyarakat luas, kita harus mendesak Kemdiktisaintek agar melakukan peradilan secara transparan dan cepat,” ujarnya.
Selain mendesak kementerian, pihaknya juga meminta Polda Sulsel segera mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kita juga mendesak Polda untuk mengeluarkan SP2HP. Ada framing-framing yang menyebut sebagian birokrasi kampus membela rektor, dan itu yang kami pertanyakan, karena rektor saat ini berada dalam dugaan kasus kekerasan seksual,” tambahnya.
Terdapat empat tuntutan utama yaitu mendesak Polda Sulsel mengumumkan hasil penyelidikan secara transparan dan mempercepat penerbitan SP2HP. Kedua, meminta Kemdiktisaintek mempublikasikan hasil Sidang Etik secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Ketiga, menuntut birokrasi kampus merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Rektor UNM serta menolak segala bentuk pembungkaman, penundaan, dan ketertutupan informasi dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Terkahir, Ia berharap agar kampus tidak bersikap pasif dan tetap memprioritaskan keselamatan serta hak-hak korban dalam setiap proses penanganan kasus. Ia juga berharap semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian, dapat bekerja lebih cepat dan transparan.
“Kami berharap proses ini bisa berjalan tanpa intervensi dan tanpa tertutupi. Harapan kami sederhana: keadilan ditegakkan, korban dilindungi, dan UNM bisa kembali menjadi ruang akademik yang aman serta bermartabat,” tutupnya. (*)
*Reporter: Nur Mardatillah







