PROFESI-UNM.COM – Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi demonstrasi di bawah jembatan Flyover Makassar, (5/8). Aksi yang terinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM) UNM tersebut menyoroti ketimpangan proyek-proyek nasional dan menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam orasinya Tamrin selaku koordinator lapangan mengkritik pelaksanaan proyek-proyek negara yang ternilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan asas partisipasi publik. Mereka menilai bahwa proyek infrastruktur dan kerja sama internasional yang berdampak besar terhadap masyarakat sering kali hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Banyak proyek berjalan tanpa melibatkan publik secara luas. Ini bukan hanya melanggar prinsip keadilan, tapi juga membuka ruang konflik kepentingan dan penyimpangan,” ujar salah satu orator dari atas mobil komando.
Mahasiswa menilai pelaksanaan proyek kerap terdominasi oleh kelompok atau institusi tertentu, dengan keputusan secara sepihak. Mereka juga menuding bahwa proyek-proyek tersebut sarat kepentingan politik, bahkan berpotensi menjadi ladang korupsi yang merugikan masyarakat.
Dalam aksinya, Tamrin juga menyuarakan penolakan terhadap RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR. Menurut mereka, rancangan undang-undang ini memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada aparat penegak hukum dan membuka ruang intervensi militer dalam sistem peradilan sipil.
“Kami menolak segala bentuk keterlibatan TNI dalam sistem peradilan sipil. Ini adalah kemunduran demokrasi!” tegas koordinator aksi.
Selain itu Tamrin juga mengkritisi wacana penulisan ulang sejarah yang berpihak pada korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam aksi tersebut, terlihat spanduk bertuliskan “Tolak Penulisan Sejarah Ulang” sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya manipulasi sejarah bangsa.
Para peserta aksi mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol kekecewaan terhadap kondisi hukum dan demokrasi yang dinilai semakin gelap. Sebagian peserta juga menutupi wajah mereka dengan masker sebagai bentuk perlindungan identitas.
“RUU ini bukan sekadar pasal-pasal, tapi cerminan bagaimana negara memperlakukan rakyatnya. Jika hukum hanya berpihak pada elite, maka perlawanan adalah kewajiban,” seru Tamrin dalam orasinya.(*)
*Reporter: Muh Afdal Adriansyah







