PROFESI-UNM.COM – Dugaan tindak pidana pelecehan seksuai yang dilaporkan dosen UNM, QD kini mulai menemukan titik terang. Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel sudah melakukan penyelidikan. Polisi bahkan sudah memeriksa pelapor dan terlapor serta sejumlah saksi.
Polda Sulsel menyebutkan beberapa saksi sudah memberi keterangan di Polda Sulsel. Pihak pelapor dan terlapor, KJ juga sudah dipanggil memberi keterangan.
Sebelumnya, seorang dosen perempuan UNM mengaku telah melaporkan dugaan pelecehan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) pada Rabu (20/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengaku kerap dilecehkan oleh Rektor UNM melalui percakapan WhatsApp yang diduga bernuansa cabul sekaligus porno sepanjang 2022 hingga 2024.
“Saya baru melaporkan sekarang setelah melakukan banyak pertimbangan,” ungkapnya
Menanggapi itu, Karta membantah telah melecehkan dosennya.
“Selama ini saya tidak pernah bermaksud melecehkan siapan pun, buktinya saling berbalas dalam situasi yang damai-damai saja,” katanya.
Tidak terima dengan tuduhan itu, KJ melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach melaporkan balik QD di Polda Sulsel. QD dianggap melakukan tindakan yang cenderung fitnah dan mencemarkan nama baik KJ.
“Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel,” kata Jamil
Dengan begitu, Polda Sulsel kini menangani dua laporan dengan objek yang sama. Di satu sisi QD melapor terkait dugaan pelecehan seksuai, tetapi di lain pihak KJ juga melaporkan QD terkait fitnah dan pencemaran nama baik. (*)
*Reporter: Novita Febriyanti







