HMI Desak Presiden Copot Menteri Kemendiktisaintek karena Pelanggaran UU dan Rangkap Jabatan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret salah satu mahasiswa yang menyampaikan orasinya di tengah jalan, (Foto: Winda Pratiwi Agus Tina)

Potret salah satu mahasiswa yang menyampaikan orasinya di tengah jalan, (Foto: Winda Pratiwi Agus Tina)

PROFESI-UNM.COM – Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Menara Pinisi UNM, Jalan A.P. Pettarani. Aksi tersebut membawa tuntutan utama agar Presiden Republik Indonesia segera mengevaluasi dan mencopot jabatan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek), Rabu (11/2).

Dwiky Prasetyo selaku Jenderal Lapangan menegaskan bahwa tuntutan pencopotan ini karena ada data pelanggaran hukum yang jelas. Salah satu yang paling massa aksi soroti yaitu adanya rangkap jabatan yang melanggar aturan kementerian negara.

“Poin tuntutan yang kami bawa ada yang sudah jelas secara data. Kami meminta Presiden Prabowo untuk mencopot Menteri Kemendiktisaintek. Karena dalam UU Nomor 61 Tahun 2024, serta putusan MK Nomor 128 Tahun 2025 memperkuat UU tersebut, Menteri tidak bisa merangkap jabatan,” tegasnya.

Dwiky menduga bahwa Menteri Kemendiktisaintek saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Industri Mineral. Hal ini ia nilai mencederai aturan profesionalisme menteri maupun wakil menteri yang telah ada dalam undang-undang.

Selain persoalan rangkap jabatan, HMI juga menyoroti lambatnya progres pembangunan fasilitas pendidikan yang telah Presiden instruksikan. Menurut Dwiky, dari target 80 sekolah umum Garuda, kementerian baru merealisasikan 20 sekolah, padahal laporan anggaran menunjukkan alokasi dana telah habis.

“Kami juga menduga adanya penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran. Presiden menginstruksikan bangun 30 Fakultas Kedokteran karena urgensi kekurangan dokter, tapi belum ada progres signifikan dari kementerian ini,” jelasnya.

Baca Juga Berita :  Kisah Klasik Putra Petani Tentang Dinamika Pendidikan

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pencopotan menteri adalah langkah wajib karena kementerian juga massa aksi nilai sering melakukan intervensi terhadap ranah otonom kampus, khususnya pada wilayah Indonesia Timur. Hal ini massa aksi nilai memperburuk iklim pendidikan tinggi nasional.

“Karena kami telah mengangkat isu copot menteri, berarti kami menilai bahwa itu adalah langkah yang wajib. Selain itu, kami menduga Mendiktisaintek selalu terlibat di dalam wilayah otonom kampus,” tutupnya. (*)

*Reporter : Winda Pratiwi Agus Tina

Berita Terkait

Aksi UNM Bergerak Dinilai Warga sebagai Hal Wajar
Wujudkan Reformasi Polri dan Hentikan Pelanggaran HAM
Mobil Operasional SAR UNM Rusak Imbas Bentrok Mahasiswa dan Ojol
HMI Turun ke Jalan, Tuntut Menteri Pendidikan Tinggi Dicopot atas Dugaan Pelanggaran Hukum
Ketua HMI Koorkom UNM Desak Copot Mendiktisaintek
HMI Korkom UNM Unjuk Rasa, Dua Ruas Jalan A. P. Pettarani Macet
[FOTO] Mahasiswa HMI Blokade Jl. AP Pettarani, Tuntut Transparansi dan Tolak Politisasi
HMI Koorkom UNM Desak Evaluasi Total Kinerja Kemendiktisaintek
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:28 WITA

Aksi UNM Bergerak Dinilai Warga sebagai Hal Wajar

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:30 WITA

Wujudkan Reformasi Polri dan Hentikan Pelanggaran HAM

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:56 WITA

Mobil Operasional SAR UNM Rusak Imbas Bentrok Mahasiswa dan Ojol

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:32 WITA

HMI Turun ke Jalan, Tuntut Menteri Pendidikan Tinggi Dicopot atas Dugaan Pelanggaran Hukum

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:04 WITA

Ketua HMI Koorkom UNM Desak Copot Mendiktisaintek

Berita Terbaru

Ilustrasi Penggunaan Perangkat Digital Berlebih yang Dapat Memicu Gangguan Penglihatan dan Penurunan Kualitas Tidur, (Foto: AI.)

PROFESI WIKI

Risiko Kelelahan Mata dan Gangguan Tidur pada Era Digital

Minggu, 8 Mar 2026 - 00:35 WITA