PROFESI-UNM.COM – Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Menara Pinisi UNM, Jalan A.P. Pettarani. Aksi tersebut membawa tuntutan utama agar Presiden Republik Indonesia segera mengevaluasi dan mencopot jabatan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek), Rabu (11/2).
Dwiky Prasetyo selaku Jenderal Lapangan menegaskan bahwa tuntutan pencopotan ini karena ada data pelanggaran hukum yang jelas. Salah satu yang paling massa aksi soroti yaitu adanya rangkap jabatan yang melanggar aturan kementerian negara.
“Poin tuntutan yang kami bawa ada yang sudah jelas secara data. Kami meminta Presiden Prabowo untuk mencopot Menteri Kemendiktisaintek. Karena dalam UU Nomor 61 Tahun 2024, serta putusan MK Nomor 128 Tahun 2025 memperkuat UU tersebut, Menteri tidak bisa merangkap jabatan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dwiky menduga bahwa Menteri Kemendiktisaintek saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Industri Mineral. Hal ini ia nilai mencederai aturan profesionalisme menteri maupun wakil menteri yang telah ada dalam undang-undang.
Selain persoalan rangkap jabatan, HMI juga menyoroti lambatnya progres pembangunan fasilitas pendidikan yang telah Presiden instruksikan. Menurut Dwiky, dari target 80 sekolah umum Garuda, kementerian baru merealisasikan 20 sekolah, padahal laporan anggaran menunjukkan alokasi dana telah habis.
“Kami juga menduga adanya penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran. Presiden menginstruksikan bangun 30 Fakultas Kedokteran karena urgensi kekurangan dokter, tapi belum ada progres signifikan dari kementerian ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pencopotan menteri adalah langkah wajib karena kementerian juga massa aksi nilai sering melakukan intervensi terhadap ranah otonom kampus, khususnya pada wilayah Indonesia Timur. Hal ini massa aksi nilai memperburuk iklim pendidikan tinggi nasional.
“Karena kami telah mengangkat isu copot menteri, berarti kami menilai bahwa itu adalah langkah yang wajib. Selain itu, kami menduga Mendiktisaintek selalu terlibat di dalam wilayah otonom kampus,” tutupnya. (*)
*Reporter : Winda Pratiwi Agus Tina






