
PROFESI-UNM.COM – Ada tiga hal yang dituntut dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Pencinta Lingkungan Hidup Selaras (Sintalaras) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassaar (UNM) dalam Aksi yang berlangsung di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (1/2).
Koordinator Sintalaras, Yayang Malil mengatakan aksi ini dilakukan terkait adanya kerusakan lingkungan yang cukup besar. Kerusakan ini dampak dari penambangan ilegal yang meresahkan banyak masyarakat, terutama masyarakat di daerah Galesong Raya Takalar.
“Kemarin saja penambangan ilegal dilakukan 4000 hektar sudah berdampak besar oleh masyarakat. Apalagi skrg pemerintah mengusung zonasi penambangan 19.000 hektar dipesisir galesong raya,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tiga isi tuntutan aksi dari ini:
1. Mengalokasi ruang tambang pasir pantai di Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP-3-K).
2. Menghentikan tambang pasir laut takalar.
3. Menghentikan proyek reklamasi di Sulawesi Selatan.(*)
*Reporter: St. Reski Amalia – Editor: Anggi Prakasi