Ketua Senat UNM Enggan Menjawab Usai Dimintai Konfirmasi

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret diskusi massa aksi bersama beberapa pejabat kampus termasuk Ketua Senat Universitas Negeri Makassar, (Foto: Ibnu Qayyum Abdullah)

Potret diskusi massa aksi bersama beberapa pejabat kampus termasuk Ketua Senat Universitas Negeri Makassar, (Foto: Ibnu Qayyum Abdullah)

PROFESI-UNM.COM –Ketua Senat Universitas Negeri Makassar (UNM) enggan menjawab pertanyaan kru Profesi UNM usai melakukan diskusi bersama massa aksi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM di Pelataran Menara Pinisi, Jumat (10/10).

Dalam diskusi bersama BEM UNM tersebut, Resekiani Mas Bakar selaku Ketua Senat menyampaikan bahwa tuntutan BEM UNM dinilai salah sasaran. Ia meminta massa aksi memahami kembali ketentuan dalam Statuta UNM tahun 2018.

“Apa yang kalian lakukan ini sebenarnya salah sasaran jika merujuk pada tugas senat universitas, coba kalian baca ulang statuta tahun 2018,” ungkap Resekiani.

Pasca demo, kru profesi mencoba untuk menanyakan terkait dengan adanya salah sasaran terhadap tuntutan massa aksi. Namun setelah ditanya terkait kemana harusnya tuntutan tersebut ditujukan, ia enggan untuk melanjutkan.

“Saya rasa sudah cukup tadi waktu bicara di depan,” ungkapnya sambil berjalan pulang.

Menurut statuta Universitas Negeri Makassar pada halaman 26 pasal 30 ayat 2 bagian a tertulis bahwasanya senat memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan kebijakan, norma/etika akademik dan kode etik civitas akademik.

Baca Juga Berita :  Pembukaan Pekan Ilmiah Nasional 2025, Mengubah Tantangan Menjadi Peluang

Lebih lanjut jika berkaca pada UU No 12 tahun 2012 pada bab 1 pasal 1 poin 13 tertulis bahwasanya Civitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.

Konteks masyarakat pada pasal tersebut dijelaskan pada poin 16 yang menyatakan masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan tinggi. (*)

*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah.

Berita Terkait

[FOTO] Aksi Mahasiswa Tuntut Pencabutan SK Pembatasan Jam Malam
Mahasiswa UNM Gelar Aksi Tolak Pembatasan Jam Malam
Amoras Desak Transparansi Kasus Penembakan dan Kekerasan di Kampus
Aksi UNM Bergerak Dinilai Warga sebagai Hal Wajar
Wujudkan Reformasi Polri dan Hentikan Pelanggaran HAM
Mobil Operasional SAR UNM Rusak Imbas Bentrok Mahasiswa dan Ojol
HMI Turun ke Jalan, Tuntut Menteri Pendidikan Tinggi Dicopot atas Dugaan Pelanggaran Hukum
Ketua HMI Koorkom UNM Desak Copot Mendiktisaintek
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 18:50 WITA

[FOTO] Aksi Mahasiswa Tuntut Pencabutan SK Pembatasan Jam Malam

Jumat, 3 April 2026 - 01:04 WITA

Mahasiswa UNM Gelar Aksi Tolak Pembatasan Jam Malam

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:18 WITA

Amoras Desak Transparansi Kasus Penembakan dan Kekerasan di Kampus

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:28 WITA

Aksi UNM Bergerak Dinilai Warga sebagai Hal Wajar

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:30 WITA

Wujudkan Reformasi Polri dan Hentikan Pelanggaran HAM

Berita Terbaru

Potret Foto Bersama Setelah Inaugurasi, (Foto: Ist.)

Kilas Kampus

HMJ PGSD Soroti Program Makan Siang Gratis di Panggung Inaugurasi

Senin, 18 Mei 2026 - 10:33 WITA

Potret Akbar Juara 1 Lomba 3 Minutes Paper Presentation Ecofest 2026, (Foto: Ist.)

Kilas Kampus

Mahasiswa Ekonomi Pembangunan FEB Raih Juara 1 Pada Ecofest 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:03 WITA