Ketua Senat UNM Enggan Menjawab Usai Dimintai Konfirmasi

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret diskusi massa aksi bersama beberapa pejabat kampus termasuk Ketua Senat Universitas Negeri Makassar, (Foto: Ibnu Qayyum Abdullah)

Potret diskusi massa aksi bersama beberapa pejabat kampus termasuk Ketua Senat Universitas Negeri Makassar, (Foto: Ibnu Qayyum Abdullah)

PROFESI-UNM.COM –Ketua Senat Universitas Negeri Makassar (UNM) enggan menjawab pertanyaan kru Profesi UNM usai melakukan diskusi bersama massa aksi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM di Pelataran Menara Pinisi, Jumat (10/10).

Dalam diskusi bersama BEM UNM tersebut, Resekiani Mas Bakar selaku Ketua Senat menyampaikan bahwa tuntutan BEM UNM dinilai salah sasaran. Ia meminta massa aksi memahami kembali ketentuan dalam Statuta UNM tahun 2018.

“Apa yang kalian lakukan ini sebenarnya salah sasaran jika merujuk pada tugas senat universitas, coba kalian baca ulang statuta tahun 2018,” ungkap Resekiani.

Pasca demo, kru profesi mencoba untuk menanyakan terkait dengan adanya salah sasaran terhadap tuntutan massa aksi. Namun setelah ditanya terkait kemana harusnya tuntutan tersebut ditujukan, ia enggan untuk melanjutkan.

“Saya rasa sudah cukup tadi waktu bicara di depan,” ungkapnya sambil berjalan pulang.

Menurut statuta Universitas Negeri Makassar pada halaman 26 pasal 30 ayat 2 bagian a tertulis bahwasanya senat memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan kebijakan, norma/etika akademik dan kode etik civitas akademik.

Baca Juga Berita :  Layanan Online UNM Dialihkan Sementara ke Offline untuk Pemeliharaan

Lebih lanjut jika berkaca pada UU No 12 tahun 2012 pada bab 1 pasal 1 poin 13 tertulis bahwasanya Civitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.

Konteks masyarakat pada pasal tersebut dijelaskan pada poin 16 yang menyatakan masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan tinggi. (*)

*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah.

Berita Terkait

BEM UNM Kawal Sidang Etik Rektor, Soroti Dugaan Kasus Kekerasan Seksual
BEM UNM Gelar Aksi di Depan Menara Phinisi, Desak Rektorat Selesaikan Permasalahan Kampus
[FOTO] Gejolak Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Rektor, Mahasiswa Desak Kembalikan Marwah UNM
Polisi Kawal Penyampaian Aspirasi Aliansi Mahasiswa UNM, Pastikan Lalu Lintas Tetap Lancar
LK FEB UNM Soroti Dugaan Pungli Rp30 Ribu di Fakultas
Mahasiswa FEB UNM Gelar Aksi Tuntut Perbaikan Fasilitas dan Profesionalisme Dosen
Diduga Langgar Prosedur, BEM UNM Desak Polisi Bebaskan Zyair Muzyaitir
BEM UNM Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Pembebasan Zyair Muzyaitir
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 23:42 WITA

BEM UNM Gelar Aksi di Depan Menara Phinisi, Desak Rektorat Selesaikan Permasalahan Kampus

Rabu, 5 November 2025 - 13:19 WITA

[FOTO] Gejolak Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Rektor, Mahasiswa Desak Kembalikan Marwah UNM

Rabu, 5 November 2025 - 04:32 WITA

Polisi Kawal Penyampaian Aspirasi Aliansi Mahasiswa UNM, Pastikan Lalu Lintas Tetap Lancar

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:58 WITA

LK FEB UNM Soroti Dugaan Pungli Rp30 Ribu di Fakultas

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:44 WITA

Mahasiswa FEB UNM Gelar Aksi Tuntut Perbaikan Fasilitas dan Profesionalisme Dosen

Berita Terbaru

Sesi Pemaparan Materi oleh pemateri, Nurhikmah H. (Foto: Muhammad Nasruddin)

IKBIM KIP UNM

IKBIM KIP UNM Gelar Seminar Nasional Menuju PENA 2025

Kamis, 13 Nov 2025 - 17:48 WITA

Potret mahasiswa PKh bersama para peserta Pelatihan Bahasa Isyarat, (Foto : Ist.)

Kampusiana

Mahasiswa PKh FIP UNM Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat

Kamis, 13 Nov 2025 - 17:43 WITA