PROFESI-UNM.COM – Rencana kajian penerapan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Universitas Negeri Makassar (UNM) menjadi perhatian sivitas akademika karena berpotensi mengubah skema pembiayaan bagi mahasiswa jalur mandiri. Meskipun pihak universitas telah menegaskan bahwa IPI belum diberlakukan pada penerimaan mahasiswa tahun 2026, wacana tersebut tetap memunculkan beragam respons. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan biaya pendidikan selalu menjadi isu sensitif dan membutuhkan penjelasan yang utuh kepada publik.
Universitas beralasan bahwa kajian IPI dilatarbelakangi oleh kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana pembelajaran. Keterbatasan ruang kuliah, laboratorium, serta pembangunan infrastruktur dinilai sulit dipenuhi apabila hanya mengandalkan anggaran pemerintah. Dalam konteks tersebut, IPI dipandang sebagai salah satu alternatif pendanaan agar pengembangan fasilitas kampus dapat berjalan lebih cepat tanpa sepenuhnya bergantung pada bantuan negara.
Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai urgensi penerapan IPI ketika UNM masih berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU). Sejumlah perwakilan mahasiswa menilai bahwa sebelum menghadirkan skema pembiayaan baru, universitas perlu memastikan optimalisasi pengelolaan anggaran dan aset yang telah dimiliki. Pandangan tersebut mencerminkan keinginan agar setiap kebijakan diawali dengan evaluasi terhadap sistem pendanaan yang selama ini berjalan.
E-TABLOID 297
Selain persoalan status kelembagaan, transparansi juga menjadi aspek yang tidak dapat dipisahkan dari pembahasan IPI. Apabila kebijakan ini benar-benar akan diterapkan, proses penyusunan besaran tarif, dasar perhitungan, hingga mekanisme penggunaan dana perlu disampaikan secara terbuka. Keterlibatan mahasiswa dalam proses pembahasan menjadi penting agar kebijakan yang lahir tidak hanya memenuhi kebutuhan institusi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi mahasiswa.
Pernyataan bahwa besaran IPI nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing program studi serta mengacu pada Uang Kuliah Tunggal (UKT) menunjukkan adanya upaya menyesuaikan tarif dengan kebutuhan operasional. Namun, perbedaan karakteristik antarprogram studi juga menuntut adanya dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi dalam aspek ini menjadi faktor utama untuk membangun kepercayaan publik terhadap kebijakan yang sedang dikaji.
Di sisi lain, peningkatan kualitas fasilitas pendidikan memang merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Mahasiswa berhak memperoleh ruang belajar, laboratorium, dan sarana pembelajaran yang memadai. Akan tetapi, peningkatan mutu pendidikan juga harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip aksesibilitas sehingga kebijakan pembiayaan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi.
Pada akhirnya, isu IPI bukan sekadar persoalan ada atau tidaknya iuran tambahan. Akan tetapi, bagaimana universitas merancang kebijakan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pendidikan. Selama proses kajian dilakukan secara terbuka, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta memiliki kepastian regulasi, diskusi mengenai IPI dapat menjadi ruang untuk mencari solusi atas kebutuhan pengembangan kampus tanpa mengesampingkan hak mahasiswa memperoleh pendidikan yang terjangkau.








