PROFESI-UNM.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) menetapkan mekanisme pengajuan peninjauan ulang Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 745/DST/UN36/HK/2026 tentang Mekanisme Pengajuan Peninjauan Ulang Tarif Uang Kuliah Tunggal di Lingkungan Universitas Negeri Makassar Tahun Akademik 2026/2027. Selasa (6/6).
Dalam keputusan tersebut terdapat enam poin ketentuan, yaitu sebagai berikut:
Pertama, mekanisme pengajuan peninjauan ulang UKT mencakup:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
a. Mahasiswa mengajukan penurunan tarif bagi mahasiswa paling rendah semester 9 untuk program sarjana dan diploma empat/sarjana terapan, atau paling rendah semester 7 untuk program diploma tiga.
b. Mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan dapat mengajukan peninjauan ulang UKT.
c. Mahasiswa mengajukan peninjauan ulang UKT apabila orang tua atau pihak yang membiayai mengalami perubahan kemampuan ekonomi.
Kedua, peninjauan ulang tarif dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mahasiswa program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan pada semester minimal 9 dengan sisa mata kuliah maksimal 6 SKS, atau mahasiswa diploma tiga semester minimal 7 dengan sisa maksimal 6 SKS, berhak memperoleh pengurangan hingga 50 persen dari besaran UKT.
b. Mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh beban studi, termasuk skripsi atau tugas akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar.
c. Dapat mengajukan peninjauan ulang apabila orang tua atau pihak pembiaya mengalami perubahan kemampuan ekonomi atau terdapat ketidaksesuaian data dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Ketiga, mahasiswa dengan sisa mata kuliah maksimal 6 SKS pada program sarjana, diploma empat/sarjana terapan, atau diploma tiga wajib mengajukan permohonan tertulis kepada rektor melalui dekan dengan melampirkan transkrip nilai studi.
Keempat, mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh beban studi, termasuk skripsi atau tugas akhir, dapat mengajukan pembebasan UKT kepada rektor melalui dekan. Mahasiswa melengkapi permohonan tersebut dengan surat keterangan cuti akademik dari dekan atau surat keterangan penyelesaian studi dari ketua jurusan atau program studi.
Kelima, apabila mahasiswa, orang tua, atau pihak pembiaya mengalami perubahan kemampuan ekonomi, maka berlaku ketentuan berikut:
a. Dapat mengajukan pembebasan sementara, perubahan kelompok UKT, atau pembayaran secara angsuran dengan melampirkan dokumen pendukung.
b. Mahasiswa yang mengajukan pembebasan sementara menyertakan surat pernyataan mengenai waktu penyelesaian pembayaran sesuai kesepakatan dengan pimpinan fakultas.
c. Mahasiswa mengajukan perubahan kelompok UKT dengan melampirkan dokumen yang menunjukkan kondisi ekonomi terbaru.
d. Dapat mengajukan pembayaran secara angsuran maksimal dua kali dalam satu semester, yaitu saat jadwal pembayaran dan sebelum Ujian Akhir Semester.
e. Tim Verifikasi UKT di masing-masing fakultas melakukan kajian untuk menentukan tarif UKT berdasarkan kelompok UKT program studi dan tahun masuk mahasiswa.
Keenam, Keputusan Rektor mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Adapun informasi dapat diakses melalui link https://unm.ac.id/2026/06/10/mekanisme-pengajuan-peninjauan-ulang-tarif-uang-kuliah-tunggal-di-lingkungan-universitas-negeri-makassartahun-akademik-2026-2027/. (*)
*Reporter: Eka Septi Irianti







