E-TABLOID 296

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampul E-TABLOID 296

Sampul E-TABLOID 296

PROFESI-UNM.COM-Kebijakan pembatasan jam operasional di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM) memunculkan perdebatan di kalangan mahasiswa dan birokrasi kampus. Aturan yang membatasi aktivitas kampus ini dinilai menghadirkan persoalan baru, khususnya bagi organisasi kemahasiswaan yang selama ini aktif menjalankan kegiatan pada malam hari.

Bagi birokrasi kampus, kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah penataan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan universitas. Sejumlah pimpinan fakultas menilai pembatasan aktivitas malam bukan bentuk pelarangan, melainkan pengaturan agar seluruh kegiatan dapat berjalan lebih tertib melalui mekanisme perizinan resmi. Kampus juga beranggapan bahwa meningkatnya potensi gang guan keamanan pada malam hari menjadi alasan penting diterapkannya aturan tersebut.

Namun di sisi lain, mahasiswa memandang bahwa kebijakan itu tidak hanya membatasi waktu aktivitas, tetapi juga mempersempit ruang dialektika organisasi. Malam hari selama ini dianggap sebagai waktu yang paling memungkinkan untuk melakukan konsolidasi, diskusi, maupun penyelesaian program kerja. Organisasi kemahasiswaan juga menilai kebijakan tersebut lahir tanpa keterlibatan mahasiswa dalam proses pengambilan keputusan.

Kondisi ini memunculkan kesan bahwa mahasiswa hanya ditempatkan sebagai objek kebijakan, bukan subjek yang dilibatkan dalam menentukan arah kehidupan kampus. Akibatnya, penolakan terhadap aturan tersebut tidak hanya muncul karena isi kebijakan, tetapi juga karena proses pembentukannya yang dinilai kurang partisipatif.

E-TABLOID 296

Selain itu, persoalan izin kegiatan turut menjadi sorotan mahasiswa. Secara administratif, kampus memang membuka ruang perizinan bagi kegiatan malam. Akan

tetapi, dalam praktik di lapangan, sebagian mahasiswa menilai mekanisme tersebut belum berjalan efektif karena masih ditemukan penolakan meskipun prosedur izin telah dipenuhi. Hal ini kemudian memunculkan ketidakpercayaan terhadap solusi yang ditawarkan birokrasi kampus.

Di sisi lain, pihak kampus juga memiliki tanggung jawab menjaga keamanan mahasiswa. Kekhawatiran terhadap potensi kriminalitas maupun masuknya pihak luar ke area kampus menjadi pertimbangan yang cukup kuat.

Meski demikian, pendekatan yang terlalu menekankan aspek pengamanan berpotensi menciptakan hubungan yang kaku antara birokrasi dan mahasiswa. Kampus sebagai ruang akademik semestinya tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar formal, tetapi juga menjadi ruang tumbuhnya budaya diskusi dan pengembangan karakter kepemimpinan mahasiswa. Jika ruang aktivitas organisasi semakin terbatas, maka proses pembentukan daya kritis mahasiswa juga dapat ikut terhambat.

Baca Juga Berita :  Antama Balla Bukti Seni Tak Pernah Mati di Bengkel Sastra UNM

Ketika kebijakan diterapkan tanpa komunikasi yang terbuka, maka aturan yang bertujuan menjaga ketertiban justru dapat memunculkan resistensi dari mahasiswa. Sebaliknya, jika mahasiswa juga tidak memahami aspek keamanan yang menjadi tanggung jawab kampus, maka perdebatan akan terus berulang tanpa solusi yang jelas.

Karena itu, diperlukan langkah yang lebih seimbang dalam menyikapi persoalan ini. Kampus perlu membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan organisasi kemahasiswaan agar kebijakan yang diterapkan tidak terkesan sepihak. Sementara mahasiswa juga perlu menunjukkan bahwa aktivitas organisasi dapat berjalan secara tertib dan bertanggung jawab. Dengan demikian, keamanan kampus tetap terjaga tanpa menghilangkan ruang gerak mahasiswa sebagai bagian penting dari kehidupan akademik di universitas.

Berita Terkait

E-TABLOID 297
E-TABLOID SNBT 2026
E-TABLOID 295
E-TABLOID 294
TABLOID EDISI SNBP 2026
E-TABLOID 293
E-TABLOID 292
Tabloid Edisi 291
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:03 WITA

E-TABLOID 296

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WITA

E-TABLOID SNBT 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 23:02 WITA

E-TABLOID 295

Senin, 13 April 2026 - 23:22 WITA

E-TABLOID 294

Kamis, 2 April 2026 - 21:48 WITA

TABLOID EDISI SNBP 2026

Berita Terbaru

Potret Wakil Dekan Tiga FIP UNM, Suardi, (Foto: Int.)

Fakultas Ilmu Pendidikan

Pimpinan FIP Klarifikasi Polemik Senat PAW, Tunjukkan Dokumen Resmi

Kamis, 16 Jul 2026 - 14:02 WITA

Surat Usulan Tiga Nama Calon Anggota Senat PAW dari Jurusan PGPAUD Kepada Dekan FIP UNM, (Foto: Dok. Profesi)

Fakultas Ilmu Pendidikan

Dekan FIP Bantah Tuduhan Otoriter dalam Penetapan Senat PAW

Kamis, 16 Jul 2026 - 13:48 WITA

Poster Open dan Pekan Pujangga 2026, (Foto: Int.)

Fakultas Bahasa dan Sastra

Open dan Pekan Pujangga 2026 Gelar Lomba Esai Nasional Kategori Universitas

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:08 WITA