PROFESI-UNM.COM-Kebijakan pembatasan jam operasional di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM) memunculkan perdebatan di kalangan mahasiswa dan birokrasi kampus. Aturan yang membatasi aktivitas kampus ini dinilai menghadirkan persoalan baru, khususnya bagi organisasi kemahasiswaan yang selama ini aktif menjalankan kegiatan pada malam hari.
Bagi birokrasi kampus, kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah penataan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan universitas. Sejumlah pimpinan fakultas menilai pembatasan aktivitas malam bukan bentuk pelarangan, melainkan pengaturan agar seluruh kegiatan dapat berjalan lebih tertib melalui mekanisme perizinan resmi. Kampus juga beranggapan bahwa meningkatnya potensi gang guan keamanan pada malam hari menjadi alasan penting diterapkannya aturan tersebut.
Namun di sisi lain, mahasiswa memandang bahwa kebijakan itu tidak hanya membatasi waktu aktivitas, tetapi juga mempersempit ruang dialektika organisasi. Malam hari selama ini dianggap sebagai waktu yang paling memungkinkan untuk melakukan konsolidasi, diskusi, maupun penyelesaian program kerja. Organisasi kemahasiswaan juga menilai kebijakan tersebut lahir tanpa keterlibatan mahasiswa dalam proses pengambilan keputusan.
Kondisi ini memunculkan kesan bahwa mahasiswa hanya ditempatkan sebagai objek kebijakan, bukan subjek yang dilibatkan dalam menentukan arah kehidupan kampus. Akibatnya, penolakan terhadap aturan tersebut tidak hanya muncul karena isi kebijakan, tetapi juga karena proses pembentukannya yang dinilai kurang partisipatif.
E-TABLOID 296
Selain itu, persoalan izin kegiatan turut menjadi sorotan mahasiswa. Secara administratif, kampus memang membuka ruang perizinan bagi kegiatan malam. Akan
tetapi, dalam praktik di lapangan, sebagian mahasiswa menilai mekanisme tersebut belum berjalan efektif karena masih ditemukan penolakan meskipun prosedur izin telah dipenuhi. Hal ini kemudian memunculkan ketidakpercayaan terhadap solusi yang ditawarkan birokrasi kampus.
Di sisi lain, pihak kampus juga memiliki tanggung jawab menjaga keamanan mahasiswa. Kekhawatiran terhadap potensi kriminalitas maupun masuknya pihak luar ke area kampus menjadi pertimbangan yang cukup kuat.
Meski demikian, pendekatan yang terlalu menekankan aspek pengamanan berpotensi menciptakan hubungan yang kaku antara birokrasi dan mahasiswa. Kampus sebagai ruang akademik semestinya tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar formal, tetapi juga menjadi ruang tumbuhnya budaya diskusi dan pengembangan karakter kepemimpinan mahasiswa. Jika ruang aktivitas organisasi semakin terbatas, maka proses pembentukan daya kritis mahasiswa juga dapat ikut terhambat.
Ketika kebijakan diterapkan tanpa komunikasi yang terbuka, maka aturan yang bertujuan menjaga ketertiban justru dapat memunculkan resistensi dari mahasiswa. Sebaliknya, jika mahasiswa juga tidak memahami aspek keamanan yang menjadi tanggung jawab kampus, maka perdebatan akan terus berulang tanpa solusi yang jelas.
Karena itu, diperlukan langkah yang lebih seimbang dalam menyikapi persoalan ini. Kampus perlu membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan organisasi kemahasiswaan agar kebijakan yang diterapkan tidak terkesan sepihak. Sementara mahasiswa juga perlu menunjukkan bahwa aktivitas organisasi dapat berjalan secara tertib dan bertanggung jawab. Dengan demikian, keamanan kampus tetap terjaga tanpa menghilangkan ruang gerak mahasiswa sebagai bagian penting dari kehidupan akademik di universitas.








