PROFESI-UNM.COM – Musyawarah Fakultas (Mufak) XIV Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar tidak hanya berakhir pada keterlambatan pelantikan, tetapi juga membuka persoalan yang lebih dalam. Lemahnya tata kelola demokrasi mahasiswa di tengah bayang-bayang birokrasi. Ketika forum tertinggi mahasiswa justru berujung buntu, wajar jika publik bertanya ada apa dengan mekanisme yang selama ini dianggap sakral?
Dugaan intervensi birokrasi bukanlah hal baru, tetapi kerap muncul di momen penting. Waktu pelaksanaan yang terasa terburu-buru hingga minimnya calon menjadi tanda bahwa ada tekanan yang dirasakan, meski tidak terlihat secara langsung. Dalam kondisi seperti ini, intervensi tidak selalu berbentuk perintah, tetapi bisa hadir sebagai situasi yang membatasi ruang gerak mahasiswa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, menyalahkan birokrasi sepenuhnya juga tidak tepat. Mufak justru menunjukkan adanya masalah internal yang tidak bisa diabaikan. Ketika syarat indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal sudah tercantum jelas dalam Pedoman Lembaga Kemahasiswaan (PLK), keputusan untuk tetap meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat adalah risiko yang disengaja. Forum seolah berjalan dengan prinsip yang penting ada, bukan yang benar-benar layak.
Di titik ini, lembaga kemahasiswaan terlihat kehilangan arah. Demokrasi yang seharusnya berjalan sesuai aturan justru berubah menjadi kompromi. Kaderisasi yang lemah membuat pilihan calon terbatas, sementara persiapan yang terburu-buru mempersempit ruang diskusi. Akibatnya, Mufak bukan lagi ruang musyawarah yang matang, melainkan sekadar tempat mencari jalan keluar cepat.
Di sisi lain, birokrasi memiliki dasar aturan yang jelas. Penundaan pelantikan karena IPK adalah konsekuensi dari regulasi yang berlaku. Namun, persoalan muncul ketika keterlibatan birokrasi dirasa terlalu jauh masuk ke urusan teknis lembaga mahasiswa. Yang seharusnya pembinaan mulai terasa seperti campur tangan. Di sinilah krisis kepercayaan itu muncul, mahasiswa merasa diatur, sementara birokrasi merasa hanya menjalankan aturan.
Lebih jauh, perbedaan pandangan antarhimpunan soal kesiapan Mufak menunjukkan adanya masalah komunikasi di internal. Minimnya konsolidasi sebelum forum menjadi bukti bahwa persoalan ini bukan kejadian tiba-tiba, melainkan hasil dari kurangnya persiapan. Forum yang seharusnya menjadi puncak justru berjalan di atas dasar yang belum kuat.
Kini, nasib LK FT UNM benar-benar berada dalam ketidakpastian. Bukan hanya soal siapa yang akan dilantik, tetapi juga soal bagaimana kepercayaan itu dibangun kembali. Jika sejak awal prosesnya sudah bermasalah, hasilnya pun akan terus dipertanyakan.
Pada akhirnya, polemik ini harus menjadi peringatan serius. Bagi lembaga kemahasiswaan, ini tanda bahwa demokrasi tidak bisa dijalankan setengah-setengah. Bagi birokrasi, ini pengingat bahwa pembinaan tidak boleh berubah menjadi dominasi. Jika keduanya tidak menjadikan ini sebagai bahan evaluasi, masalah serupa akan terus terulang, hanya dengan aktor yang berbeda, tetapi cerita yang sama.







