PROFESI-UNM.COM – Tarik Ulur Otoritas Dinamika pelantikan dan wacana pembekuan Lembaga Kemahasiswaan (LK) Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) memperlihatkan relasi yang kompleks antara kewenangan struktural pimpinan fakultas dan otonomi gerakan mahasiswa. Polemik ini tidak dapat dipahami secara simplistik sebagai konflik sepihak, melainkan sebagai akumulasi persoalan regulasi, komunikasi, serta etika organisasi yang saling berkelindan.
Di satu sisi, formatur terpilih memiliki legitimasi normatif hasil Musyawarah Fakultas (Mufak) yang secara prosedural diakui dalam aturan kemahasiswaan. Perspektif ini menempatkan pelantikan sebagai tahapan administratif pengesahan, bukan sumber legitimasi awal. Karena itu, upaya memperjuangkan pelantikan dapat dipandang sebagai bagian dari hak kelembagaan mahasiswa. Ini berfungsi untuk memastikan keberlanjutan fungsi representasi, kontrol, dan kaderisasi di tingkat fakultas. Dalam kerangka ini, aksi dan pernyataan sikap yang dilakukan formatur terpilih dipahami sebagai ekspresi politik mahasiswa yang secara historis menjadi bagian dari tradisi gerakan kampus.
E-TABLOID 293
Namun, di sisi lain, pimpinan fakultas menempatkan persoalan pada dimensi legal-administratif dan etika kelembagaan. Aktivitas atas nama organisasi sebelum pelantikan dipandang melampaui batas formal kewenangan. Oleh karena itu, dinilai mencederai tata krama organisasi serta relasi struktural antara lembaga mahasiswa dan fakultas. Posisi ini menegaskan bahwa legitimasi normatif hasil Mufak tetap memerlukan pengesahan formal melalui pelantikan untuk memperoleh otoritas administratif. Dengan demikian, tindakan fakultas dipersepsikan sebagai upaya menjaga ketertiban tata kelola organisasi kemahasiswaan sesuai regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di luar dua posisi tersebut, pandangan mahasiswa menunjukkan dimensi lain yang tak kalah penting, yakni kualitas kepemimpinan dan komunikasi formatur terpilih. Kritik terhadap ego, pendekatan konfrontatif, serta minimnya komunikasi personal dengan pimpinan fakultas menandakan adanya ekspektasi kultural dalam tradisi organisasi kampus Bugis-Makassar, seperti nilai ma’pa tabe’ dan penghormatan terhadap struktur. Perspektif ini menempatkan polemik bukan semata konflik regulasi, tetapi juga kegagalan membangun jembatan etis dan komunikatif antarpelaku.
Dengan demikian, polemik LK FIS-H mencerminkan pertemuan tiga kepentingan: hak otonomi mahasiswa, kewenangan struktural fakultas, dan etika kepemimpinan organisasi. Ketiganya memiliki landasan rasional masing-masing, tetapi mengalami kebuntuan karena ruang dialog tidak berjalan efektif. Dalam konteks ini, penundaan pelantikan dan wacana pembekuan tidak hanya berdampak pada keberlangsungan LK, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan mahasiswa terhadap mekanisme kelembagaan kampus.
Penyelesaian polemik ini memerlukan dialog terbuka dan setara antara pimpinan fakultas dan formatur terpilih. Fakultas berkepentingan menjaga tata kelola dan etika organisasi, sementara LK memiliki hak untuk menjalankan fungsi kritik dan representasi mahasiswa. Keseimbangan antara otoritas struktural dan kebebasan berorganisasi menjadi prasyarat agar fungsi check and balance di lingkungan kampus tetap terjaga.






