PPKS UNM Sulit Tangani Kasus Pelecahan di FIS-H Karena Tidak Dilaporkan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPKS
Potret Ririn Nurfaathirany Heri saat menjawab tuntutan massa aksi, (Foto: Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Perwakilan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Negeri Makassar (UNM), Ririn Nurfaathirany Heri, turun menemui massa dan menjawab tuntutan aksi. Ririn menjawab tudingan Satgas PPKS abai terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup Fakultas Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM, Selasa (11/3)

Ririn mengungkapkan bahwa Satgas PPKS UNM tidak menerima laporan terkait kasus kekerasan seksual yang dikawal oleh massa aksi. Oleh karena itu, mereka tidak dapat melakukan penanganan atau penindakan terhadap kasus tersebut.

“Kami harus menerima laporan terlebih dahulu sebelum menangani kasus. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan laporan, kami belum menemukan kasus yang adik-adik maksud,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ririn menyayangkan massa aksi tidak melakukan pelaporan terlebih dahulu pada Satgas PPKS UNM sebelum membawa kasus ini ke ranah kepolisian. Padahal berdasarkan aturan Satgas PPKS tidak dapat menangani kasus tanpa adanya pelaporan.

Baca Juga Berita :  Rizky Andika Putra Terpilih Jadi Formatur Ketua Umum HMJ Kimia FMIPA UNM

Presiden BEM FIS-H Sebut UNM Darurat Kekerasan Seksual

“Setahu saya adik-adik sudah mengawal kasus ini sampai ke ranah kepolisian, tapi saya menyayangkan adik-adik tidak melakukan pelaporan ke kanal Satgas PPKS. Padahal kami tidak bisa menangani kasus tanpa adanya pelaporan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ririn menjelaskan alasan pihaknya tidak dapat menangani kasus tanpa adanya laporan. Hal ini  karena mereka berprinsip pada kepentingan terbaik bagi korban. Satgas PPKS tidak bisa memaksa korban untuk ditangani kasusnya jika korban tidak bersedia.

“Kami berprinsip pada kepentingan terbaik baik korban. Dari semua kasus yang kami tangani, tidak semua korban bersedia kasusnya ditangani. Dari ratusan kasus kekerasan seksual yang kami tangani hanya sampai pada tahap konsultasi dan untuk ditindak lanjuti mereka tidak bersedia. Jadi kami arahkan ke Bimbingan dan Konseling atau Psikolog,” jelasnya.

Baca Juga Berita :  [FOTO] Potret Aksi Aliansi Mahasiswa Tolak Undang-Undang Cipta Kerja

Ririn menuturkan bahwa Satgas PPKS tidak dapat memaksa korban untuk melaporkan kasusnya karena khawatir jika kasus ditindak lanjuti ketahap yang lebih serius maka akan berdampak lebih buruk bagi korban.

“Satgas PPKS tidak boleh memaksa untuk melaporkan kasusnya karena bisa jadi dengan melanjutkan kasus keranah berikutnya itu bisa menyebabkan trauma psikologis yang lebih dalam,” tuturnya

Terakhir, Ririn tetap menghargai aspirasi massa aksi sebagai bentuk dukungan terhadap pencegahan kasus kekerasan seksual, namun Ia menegaskan bahwa Satgas PPKS memiliki aturan tersendiri.

“Sah-sah saja kalian menyampaikan pendapat. Saya hargai, tetapi tetap melihat aturan kami yang berlaku.” (*)

*Reporter: Novita Febriyanti

Berita Terkait

[FOTO] Aksi Mahasiswa Tuntut Pencabutan SK Pembatasan Jam Malam
Mahasiswa UNM Gelar Aksi Tolak Pembatasan Jam Malam
Amoras Desak Transparansi Kasus Penembakan dan Kekerasan di Kampus
Aksi UNM Bergerak Dinilai Warga sebagai Hal Wajar
Wujudkan Reformasi Polri dan Hentikan Pelanggaran HAM
Mobil Operasional SAR UNM Rusak Imbas Bentrok Mahasiswa dan Ojol
HMI Turun ke Jalan, Tuntut Menteri Pendidikan Tinggi Dicopot atas Dugaan Pelanggaran Hukum
Ketua HMI Koorkom UNM Desak Copot Mendiktisaintek

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 18:50 WITA

[FOTO] Aksi Mahasiswa Tuntut Pencabutan SK Pembatasan Jam Malam

Jumat, 3 April 2026 - 01:04 WITA

Mahasiswa UNM Gelar Aksi Tolak Pembatasan Jam Malam

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:18 WITA

Amoras Desak Transparansi Kasus Penembakan dan Kekerasan di Kampus

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:28 WITA

Aksi UNM Bergerak Dinilai Warga sebagai Hal Wajar

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:30 WITA

Wujudkan Reformasi Polri dan Hentikan Pelanggaran HAM

Berita Terbaru

Potret Ketua Program Studi Teknologi Pendidikan Saat Mengukuhkan Angkatan 2024, (Foto: Muh Apdal Adriansyah)

Fakultas Ilmu Pendidikan

Justicia Warnai Inaugurasi Mahasiswa Teknologi Pendidikan 2024

Senin, 20 Apr 2026 - 20:51 WITA

Surat Edaran tentang Pelaksanaan UTBK-SNBT UNM 2026, (Foto: Int)

Tak Berkategori

Aktivitas Kampus Sementara Dihentikan Selama UTBK-SNBT 

Senin, 20 Apr 2026 - 19:34 WITA

Potret Andi Nabila Aini A. Wisudawan terbaik FSD periode April 2026, (Foto: Ist).

Fakultas Seni dan Desain

Wisudawan Terbaik FSD Tekankan Pentingnya Manajemen Waktu dalam Berkarya

Senin, 20 Apr 2026 - 19:20 WITA