PROFESI-UNM.COM – Dalam sidang lanjutan kasus terdakwa ZM, terdakwa turut membacakan pledoi yang ia susun dan sampaikan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (19/01).
Dalam pembacaan tersebut, ZM menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim karena telah memberikan kesempatan kepadanya untuk membacakan pledoi.
“Yang Mulia Majelis Hakim, saya ucapkan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan kepada saya untuk membacakan pledoi pada hari ini,” ungkap ZM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pembelaannya, ZM menyampaikan bahwa dirinya merupakan mahasiswa semester akhir yang tengah berjuang menyelesaikan pendidikannya.
“Saya adalah seorang mahasiswa semester akhir yang saat ini tengah berjuang menyelesaikan pendidikan,” tuturnya.
ZM juga menyatakan bahwa putusan yang terlalu berat berpotensi menghentikan seluruh masa depan akademik dan profesionalnya.
“Putusan yang terlalu berat berpotensi menghentikan seluruh masa depan akademik dan profesional saya,” ujarnya.
Mahasiswa Fakultas Teknik (FT) itu menjelaskan bahwa selama menempuh pendidikan, seluruh biaya perkuliahan tidak ditopang oleh orang tua, melainkan ditanggung sendiri.
“Seluruh biaya perkuliahan tidak ditopang oleh orang tua, melainkan ditanggung sendiri,” jelasnya.
Selain itu, ia menerangkan bahwa kondisi keluarga yang telah berpisah menjadi alasan dirinya harus mandiri dan menanggung seluruh kebutuhan hidup tanpa dukungan emosional maupun finansial.
“Karena kondisi keluarga yang telah berpisah, saya harus mandiri dan tidak mendapat dukungan emosional maupun finansial,” terangnya.
Pada akhir pembacaan pledoi, ZM memohon kepada majelis hakim agar memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
“Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara ini. Agar berkenan menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada saya,” pungkasnya. (*)
*Reporter: Muhammad Fauzan Akbar







