PROFESI-UNM.COM – Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang tergabung dalam gerakan UNM Bergerak menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap berbagai kasus kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum, Kamis (5/3).
Sembilan elemen mahasiswa yang dikenal sebagai 9 Mata Orange ikuti aksi tersebut. Beberapa di antaranya berasal dari BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), BEM Fakultas Teknik (FT), BEM Fakultas Seni dan Desain (FSD), Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK), BEM Fakultas Psikologi, BEM Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), serta beberapa fakultas lain di UNM yang turut bergabung dalam gerakan UNM Bergerak.
Massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya percepatan reformasi kepolisian serta evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri. Isu tersebut sebagai respon mahasiswa terhadap berbagai kasus yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenderal Lapangan, S. Muammar Qadhafi, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk respon mahasiswa terhadap situasi yang terjadi saat ini.
“Aksi hari ini merupakan respon cepat dari keresahan mahasiswa terhadap berbagai kasus yang melibatkan aparat keamanan. Kami melihat bagaimana instansi seharusnya memberikan rasa aman justru dalam beberapa kasus merenggut keamanan itu sendiri. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut semakin menurun akibatnya,” ujarnya.
Soroti Kasus Kekerasan Aparat
Ia juga menyoroti sejumlah kasus, seperti kasus Arianto Tawakal, pelajar yang meninggal di Tual, kasus Bertrand Eka Prasetyo, pemuda yang tewas akibat tertembak anggota polisi di kawasan Jalan Toddopuli Raya, Kota Makassar. Selain itu, mahasiswa juga menyinggung peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan Panakkukang, Kota Makassar.
Menurut Qadhafi, melalui aksi tersebut mahasiswa ingin menyampaikan bahwa reformasi di tubuh kepolisian perlu segera terlaksana secara menyeluruh.
“Kami mendesak percepatan reformasi Polri dan evaluasi total terhadap institusi kepolisian, mulai dari proses rekrutmen hingga kultur yang ada di dalamnya. Kepolisian seharusnya menjadi pengayom masyarakat sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” jelasnya.
Ia juga menilai selama ini pelanggaran yang terjadi di institusi kepolisian kerap sebagai tindakan oknum sehingga institusi tidak bertanggung jawab secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin setiap pelanggaran selalu sebagai ulah oknum. Institusi harus berani bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap problem yang ada di dalam tubuhnya,” tegasnya.(*)
*Reporter: Nurul Aenun Mardia







