PROFESI-UNM.COM – Polemik pemberhentian Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) masih terus diperbincangkan. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) menyatakan keputusan tersebut sebagai langkah kelembagaan, sementara pihak yang diberhentikan menilai kebijakan itu inkonstitusional.
Sebelumnya, pemberhentian Presiden BEM UNM dipicu oleh persoalan internal yang sejak 2025. Situasi ini turut memicu perdebatan terkait legitimasi keputusan yang diambil.
Ketua Umum Maperwa UNM, M. Ikhwan Risqullah, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian telah melalui mekanisme yang berlaku. Ia menyebut rapat dihadiri oleh perwakilan lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh organ fakultas. Keputusan yang diambil merupakan hasil kesepakatan bersama,” jelasnya.
Ikhwan juga menegaskan bahwa pihaknya telah membuat aturan baru berdasarkan kesepakatan fakultas. Ia mengatakan Maperwa merupakan lembaga demokratis yang berasal dari seluruh organ fakultas.
“Kami di Maperwa selalu berdasarkan kesepakatan fakultas. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ini bersifat politis,” tegasnya.
Ia menutup dengan menyampaikan bahwa alasan lembaga kemahasiswaan fakultas ingin mengganti presiden adalah karena BEM UNM dinilai tidak progresif.
“Kami selalu mempertimbangkan berbagai hal. Teman-teman juga selalu meminta untuk bergerak, namun di sisi lain BEM sendiri tidak bergerak. Oleh karena itu, LK fakultas mendesak kami untuk memberikan peringatan kepada Presiden BEM, sehingga dari ketidakaktifan ini kami mengeluarkan SP 1 hingga SP 3,” tutupnya. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa







