[OPINI] Kebijakan Pajak E-Commerce, Mendorong Kesetaraan dan Keberlanjutan Pasar

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 27 Oktober 2023 - 20:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Penulis. Foto: Ist.
Foto Penulis. Foto: Ist.

PROFESI-UNM.COME-commerce telah tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir, mengubah cara orang berbelanja dan berbisnis. Namun, perkembangan ini juga telah memicu isu-isu kebijakan, salah satunya adalah peraturan pajak e-commerce. Pemerintah di berbagai negara telah mencari cara untuk menyesuaikan peraturan pajak dengan perkembangan teknologi ini.

Salah satu isu utama dalam peraturan pajak e-commerce adalah kesetaraan pajak antara bisnis konvensional dan bisnis e-commerce. Bisnis konvensional seringkali dikenai pajak penjualan dan pajak properti. Namun, dalam beberapa kasus, bisnis e-commerce dapat menghindari pajak ini atau dikenai pajak yang lebih rendah karena peraturan pajak yang belum memadai. Hal ini dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam persaingan antara bisnis fisik dan bisnis online. Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa semua bisnis, termasuk e-commerce, membayar pajak yang adil dan setara. Salah satu solusi adalah memodifikasi aturan pajak yang ada untuk mencakup transaksi e-commerce, atau bahkan mempertimbangkan adopsi model pajak yang lebih sesuai dengan ekonomi digital.

Baca Juga Berita :  Sandiaga Uno Bahas UMKM Indonesia pada Seminar Nasional Expo Edupreneurship

E-commerce sering melibatkan transaksi antar negara bagian atau bahkan internasional. Ini menciptakan kompleksitas tambahan dalam peraturan pajak. Pajak penjualan antar negara bagian dapat menjadi rumit karena perbedaan dalam tarif pajak dan aturan administratif di berbagai negara bagian atau negara. Pemerintah perlu bekerja sama untuk mengembangkan sistem yang lebih koheren dan terintegrasi untuk mengelola pajak penjualan antar negara bagian. Dimana ini akan membantu menghindari kerumitan administratif yang berlebihan bagi bisnis e-commerce yang beroperasi di beberapa yurisdiksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring dengan penjualan produk fisik, e-commerce juga melibatkan penjualan layanan digital seperti streaming musik, video, dan perangkat lunak. Beberapa negara telah mengenakan pajak khusus pada layanan digital ini, sementara yang lain belum. Pemerintah harus mempertimbangkan apakah perlu mengenakan pajak khusus pada layanan digital atau mengintegrasikan mereka ke dalam kerangka peraturan pajak yang ada. Hal ini akan membantu menciptakan persaingan yang lebih adil antara penyedia layanan digital dan penyedia tradisional.

Baca Juga Berita :  [OPINI]: Pluralisme Bukanlah Pemberian

Pajak e-commerce juga harus memperhitungkan keberlanjutan dan inovasi dimana E-commerce telah menjadi motor pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang baru bagi banyak bisnis. Oleh karena itu, peraturan pajak tidak boleh menjadi hambatan bagi perkembangan industri ini. Pemerintah perlu mempertimbangkan bagaimana menciptakan lingkungan perpajakan yang mendukung inovasi dan pertumbuhan e-commerce, sambil memastikan bahwa pajak yang adil dan cukup dibayar. Jadi, kebijakan pajak e-commerce adalah isu yang kompleks dan penting yang mempengaruhi kesetaraan, perdagangan antar negara, dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah harus berusaha untuk menciptakan peraturan pajak yang adil, setara, dan sesuai dengan perkembangan teknologi e-commerce. Dengan demikian, kita dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung inovasi dalamm era digital ini.  (*)

 

*Penulis adalah Nuraina Awin Saputri, Mahasiswi angkatan 2021 Jurusan Kewirausahaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNM

Berita Terkait

[OPINI] Pernikahan Dini, Krisis Masa Depan dalam Bayang Budaya
[OPINI] Kesepian Di Tengah Keramaian: Epindemi Sunyi Lansia Urban Indonesia
[Opini] Mengurai Krisis Kesehatan Mental di Kalangan Remaja dari Perspektif Sosiologi Kesehatan
[Opini] Ketika HIV Bukan Sekadar Penyakit: Kritik atas Ketimpangan Sosial dalam Sistem Kesehatan Indonesia
Fenomena Masalah Kesehatan bagi Masyarakat yang Bermukim di Sekitar TPA Antang
[OPINI] : Suara yang Lantang, Tapi Palsu
[OPINI] : Semangat Soe Hok Gie: Masihkah Api Itu Menyala di Dada Mahasiswa
[OPINI] Ketika DPR Lebih Takut pada Hukum daripada pada Rakyat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:34 WITA

[OPINI] Pernikahan Dini, Krisis Masa Depan dalam Bayang Budaya

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:16 WITA

[OPINI] Kesepian Di Tengah Keramaian: Epindemi Sunyi Lansia Urban Indonesia

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:34 WITA

[Opini] Mengurai Krisis Kesehatan Mental di Kalangan Remaja dari Perspektif Sosiologi Kesehatan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 04:56 WITA

[Opini] Ketika HIV Bukan Sekadar Penyakit: Kritik atas Ketimpangan Sosial dalam Sistem Kesehatan Indonesia

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:11 WITA

Fenomena Masalah Kesehatan bagi Masyarakat yang Bermukim di Sekitar TPA Antang

Berita Terbaru

Suasana Demonstrasi LK FEB UNM, (Foto: Ist)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

LK FEB UNM Gelar Aksi Tuntut Perbaikan Fasilitas dan Layanan Akademik

Rabu, 29 Okt 2025 - 00:47 WITA

Poster Pola Hidup Sehat Untuk Mahasiswa, (Foto: Ai.)

Berita Wiki

5 Kunci Stabilitas Tubuh Mahasiswa di Tengah Padatnya Jadwal Kuliah

Selasa, 28 Okt 2025 - 00:16 WITA