PROFESI-UNM.COM – Dalam lanskap politik hukum Indonesia, dua isu yang belakangan muncul menyingkap satu benang merah, antara lain politik ketakutan yang mewarnai sikap DPR.
Pertama, keputusan Komisi III DPR RI yang menolak Alimin Ribut Sujono, yang merupakan hakim yang pernah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo untuk melangkah menjadi calon hakim agung. Kedua, tarik-ulur panjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum juga disahkan meski urgensinya semakin mendesak.
Kedua peristiwa ini tampak berbeda, namun substansinya sama, yaitu DPR beroperasi bukan atas dasar keberanian moral dan visi reformasi hukum, melainkan atas dasar ketakutan politis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penolakan Hakim Alimin adalah cerminan Ketakutan DPR pada Independensi yang Terlalu “Tajam”
Nama Alimin Ribut Sujono bukan sekadar hakim biasa. Ia tercatat sebagai salah satu hakim yang berani menjatuhkan hukuman mati pada Ferdy Sambo, sebuah kasus besar yang menjadi sorotan publik nasional. Ia juga pernah memberikan vonis mati terhadap gembong narkoba. Dalam tradisi peradilan kita yang kerap dituduh tumpul ke atas dan tajam ke bawah, langkah Alimin sesungguhnya menjadi pengecualian yang membanggakan.
Namun ironisnya, ketika kesempatan untuk mengangkat hakim berintegritas ini ke posisi yang lebih strategis muncul, Komisi III DPR justru menolaknya secara total. Tidak satu pun anggota DPR yang memberikan dukungan. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar, bahwa apakah kriteria “ketegasan menegakkan hukum tanpa pandang bulu” justru dianggap sebagai ancaman bagi para legislator?
Fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori judicial politics. Seperti yang dipaparkan Shapiro, M. M. (1964) dalam Law and Politics in the Supreme Court, proses seleksi hakim jarang murni soal kapasitas teknis, melainkan sarat dengan kalkulasi politik. DPR sebagai institusi politik lebih cenderung menilai hakim dari potensi kebermanfaatannya bagi stabilitas politik atau sebaliknya, ancaman terhadap jaringan kekuasaan.
Dengan kata lain, independensi justru dilihat sebagai risiko. Dalam literatur political economy of judiciary, Ginsburg (2003) bahkan menunjukkan bahwa rezim-rezim yang takut kehilangan kendali cenderung menyeleksi hakim-hakim yang “predictable”, bukan yang visioner. Inilah yang terjadi pada kasus Alimin, yaitu keberaniannya justru mengurangi nilai jual politiknya.
Pesannya jelas, bahwa terlalu independen, terlalu tegas, terlalu tajam, justru bisa membuat karier terhenti. DPR mengirim sinyal bahwa seleksi hakim agung bukan ditentukan oleh kualitas integritas, tetapi oleh seberapa aman calon tersebut bagi kepentingan politik yang lebih besar.
RUU Perampasan Aset mengintrepetasikan Ketakutan terhadap Senjata Hukum yang Bisa Berbalik
Skenario serupa terlihat dalam isu RUU Perampasan Aset. RUU ini sejatinya dirancang sebagai instrumen hukum untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh koruptor, pelaku pencucian uang, dan jaringan kriminal terorganisir. Adapun mekanisme non-conviction based asset forfeiture, negara bisa merampas aset haram tanpa harus menunggu putusan pidana yang inkracht, sesuatu yang kerap memakan waktu lama dan rentan manipulasi.
Secara teori, pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional. Menurut United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), salah satu strategi paling efektif untuk melawan korupsi adalah dengan menargetkan hasil kejahatan, bukan hanya pelaku. Penelitian yang dilakukan oleh Vlasic, M. V., & Noell, J. N. (2010) bahkan menunjukkan korelasi negatif yang kuat antara keberhasilan asset recovery dengan tingkat korupsi yang sistemik.
Di atas kertas, siapa yang tidak ingin Indonesia punya mekanisme sekuat ini? Namun, dalam praktiknya, DPR justru berkutat pada alasan teknis, yaitu pasal multitafsir, potensi tumpang tindih dengan KUHAP, hingga kekhawatiran akan “overlap” dengan mekanisme hukum yang ada.
Alasan-alasan ini terdengar masuk akal, tetapi jika ditelisik lebih jauh, terlihat seperti dalih untuk memperlambat proses. Mengapa demikian? Karena jika RUU ini benar-benar berlaku, ia akan menjadi pedang bermata dua. Tidak hanya bisa menjerat mafia kejahatan, tetapi juga bisa menyasar kekayaan-kekayaan gelap yang berseliweran di lingkaran elite politik itu sendiri.
Dalam perspektif teori state capture, proses legislasi kerap dimanipulasi oleh aktor-aktor dengan kekuatan ekonomi-politik untuk memastikan aturan yang lahir tidak mengancam kepentingannya. RUU Perampasan Aset adalah contoh textbook, yang mengartikan instrumen hukum yang mestinya memperkuat negara, justru digembosi oleh aktor-aktor di dalam negara itu sendiri.
Hukum Dijinakkan, Ketakutan Dilestarikan
Jika disatukan, kedua kasus ini memperlihatkan pola yang konsisten. DPR tampak berusaha mengendalikan pintu masuk kekuasaan yudisial dengan cara memastikan hanya figur-figur yang dianggap “aman”. Yaitu yang boleh melangkah ke kursi strategis. Hakim yang terlalu independen, yang berani melawan arus atau menegakkan hukum secara tajam tanpa kompromi, justru dipandang sebagai ancaman bagi kepentingan politik. Pada saat yang sama, DPR juga berupaya mengontrol laju reformasi hukum dengan menahan keberadaan instrumen yang terlalu kuat. Sperti RUU Perampasan Aset, agar tidak berubah menjadi pedang bermata dua yang bisa menyasar kekayaan dan kepentingan internal mereka sendiri.
Inilah yang saya sebut sebagai politik ketakutan DPR, bahwa sebuah mekanisme pertahanan yang bukan diarahkan pada ancaman eksternal, melainkan pada potensi hukum yang dapat merobek kenyamanan internal mereka sendiri. Hukum akhirnya dijinakkan, diarahkan, dan dikendalikan bukan untuk melindungi kepentingan publik, tetapi untuk melestarikan status quo kekuasaan. Fenomena ini pada gilirannya memperlihatkan bahwa Indonesia tengah berada dalam fase yang disebut Guillermo, O. D. (2020) sebagai delegative democracy, yaitu sebuah demokrasi yang memang hadir secara formal. Namun dijalankan dengan logika kekuasaan yang menghindari akuntabilitas substantif.
Hukum yang Mandul di Bawah Bayang-Bayang DPR
Politik ketakutan ini berimplikasi serius. Pertama, publik kehilangan harapan akan hadirnya hakim-hakim agung yang benar-benar independen, karena integritas justru menjadi faktor penghambat karier. Kedua, agenda pemberantasan korupsi dan perampasan aset haram kembali mandek, karena instrumen hukum yang diperlukan tak kunjung dihadirkan.
Pada akhirnya, wajah DPR dalam dua isu ini memperlihatkan satu hal, yaitu mereka lebih takut pada tajamnya hukum daripada pada murka publik. Dan selama politik ketakutan ini dibiarkan berlanjut, hukum akan terus menjadi alat yang tumpul ke atas, sekaligus menjadi tameng bagi kepentingan elite. (*)
*Penulis: Ruben Cornelius Siagian







