[OPINI] Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD: Kemunduran Prinsip Demokrasi

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret ferdyan try asmirawan, (Foto: Ist)

Potret ferdyan try asmirawan, (Foto: Ist)

PROFESI-UNM.COM – Sejarah pemilu di Indonesia mencerminkan dinamika panjang dalam upaya mewujudkan demokrasi yang berlandaskan kedaulatan rakyat. Pemilu pertama tahun 1955 dilaksanakan dalam kerangka sistem parlementer, di mana rakyat memilih wakilnya di parlemen, sementara kekuasaan eksekutif ditentukan melalui mekanisme politik elite. Sistem ini kemudian ditinggalkan karena menimbulkan ketidakstabilan pemerintahan akibat seringnya pergantian kabinet dan konflik antarpartai.

Perkembangan demokrasi Indonesia selanjutnya menunjukkan upaya konsisten untuk memperluas partisipasi politik rakyat, yang mencapai puncaknya pada era Reformasi melalui Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 6A, yang menetapkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Prinsip pemilihan langsung ini kemudian diperluas ke tingkat lokal melalui pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai perwujudan demokrasi substantif. Namun, dalam perkembangannya, kembali muncul wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memunculkan perdebatan serius terkait arah dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Kemunduran Prinsip Demokrasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka dengan berbagai dalih, mulai dari efisiensi anggaran hingga stabilitas politik daerah. Namun, jika ditinjau dari perspektif demokrasi normatif dan konstitusional, mekanisme ini justru menunjukkan kemunduran serius dalam praktik demokrasi. Demokrasi modern bertumpu pada prinsip kedaulatan rakyat, partisipasi politik, dan kesetaraan suara (*political equality*), di mana setiap warga negara memiliki hak dan bobot suara yang sama dalam menentukan arah pemerintahan.

Baca Juga Berita :  Kesalahan Sistem Informasi Pada Perbankan: Notifikasi M-Banking Nyasar ke Nasabah Lain

Pengabaian Kesetaraan Politik dan Representasi Rakyat

Prinsip *one person, one vote, one value* menjadi fondasi utama demokrasi elektoral. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD secara inheren meniadakan prinsip tersebut karena kehendak jutaan pemilih direduksi dan direpresentasikan secara tidak langsung oleh segelintir anggota legislatif. Akibatnya, partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin daerah menjadi terbatas dan kehilangan makna substantif. Dari sudut pandang representasi politik, pemilihan tidak langsung juga berpotensi menciptakan jarak antara pemimpin dan rakyat. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung memiliki akuntabilitas vertikal kepada partai politik atau koalisi elite legislatif, bukan kepada masyarakat luas sebagai pemegang kedaulatan.

Politik Transaksional dan Tantangan Demokrasi Substantif

Selain itu, pemilihan melalui DPRD membuka ruang yang lebih besar bagi praktik politik transaksional. Ketika proses pemilihan berlangsung dalam ruang institusional yang terbatas, potensi lobi politik, pertukaran kepentingan, dan kompromi pragmatis menjadi sulit diawasi publik. Transparansi dan kontrol sosial sebagai pilar penting demokrasi pun melemah, sehingga legitimasi politik kepala daerah yang terpilih menjadi dipertanyakan. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa pemilihan langsung memiliki tantangan, seperti biaya politik yang tinggi dan potensi konflik elektoral. Namun, permasalahan tersebut seharusnya dijawab melalui perbaikan tata kelola pemilu, penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta pendidikan politik warga negara, bukan dengan menarik kembali kewenangan memilih dari rakyat.

Baca Juga Berita :  Dukung Kampus Berdampak, IKBIM KIP UNM Melaksanakan Pengabdian di Desa Bonto Lojong

Dengan demikian, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan prinsip demokrasi substantif, tetapi juga berpotensi menggerus makna kedaulatan rakyat. Demokrasi tidak semata-mata diukur dari efisiensi prosedural atau stabilitas jangka pendek, melainkan dari sejauh mana sistem politik menjamin partisipasi bermakna, kesetaraan politik, dan akuntabilitas kekuasaan. Oleh karena itu, sebagai bangsa yang menjunjung nilai demokrasi, Indonesia seharusnya tetap mengedepankan mekanisme pemilihan langsung sebagai wujud penghormatan terhadap hak dan kedudukan setara setiap warga negara dalam menentukan arah pemerintahan.

 

Penulis : ferdyan try asmirawan
Sekretaris Komisi I MAPERWA FT-UNM 2025-2026

Berita Terkait

[OPINI] Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD: Kemunduran Prinsip Demokrasi
[OPINI] Saat Keinginan Kalah oleh Ketetapan, di situlah Ada Rasa Syukur
[OPINI] Menimbang Ulang Peran Mahasiswa: Antara Tuntutan Akademik dan Aktivisme Organisasi
[OPINI] Jadi Kupu-Kupu di Kampus? Justru Pintu Menuju IPK Sempurna dan Karir Cepat
[OPINI] Lebih dari sekadar kuliah, Belajar Mandiri Lewat Kewirausahaan di Kehidupan Mahasiswa PGSD
[OPINI] Ketika Sekolah Lebih Sibuk Mengejar Prestasi daripada Kemanusiaan
[OPINI] Mahasiswa era digital: Banyak Akses, Minim Proses
Militerisasi Kebijakan di Era Sipil dan Krisis Transparansi dalam Manuver Politik Sjafrie Sjamsoeddin
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:44 WITA

[OPINI] Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD: Kemunduran Prinsip Demokrasi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:43 WITA

[OPINI] Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD: Kemunduran Prinsip Demokrasi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:20 WITA

[OPINI] Saat Keinginan Kalah oleh Ketetapan, di situlah Ada Rasa Syukur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:00 WITA

[OPINI] Menimbang Ulang Peran Mahasiswa: Antara Tuntutan Akademik dan Aktivisme Organisasi

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:50 WITA

[OPINI] Jadi Kupu-Kupu di Kampus? Justru Pintu Menuju IPK Sempurna dan Karir Cepat

Berita Terbaru