Klarifikasi WD III FT UNM Terkait Pelecehan Mahasiswi JTIK

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 09:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret WD III FT saat klarifikasi kasus tersebut kepada awak profesi di gedung AE Pps UNM, (Foto: Ibnu Qayyum Abdullah)

Potret WD III FT saat klarifikasi kasus tersebut kepada awak profesi di gedung AE Pps UNM, (Foto: Ibnu Qayyum Abdullah)

Potret WD III FT saat klarifikasi kasus tersebut kepada awak profesi di gedung AE Pps UNM, (Foto: Ibnu Qayyum Abdullah)

PROFESI-UNM.COM – Jurusan Teknik Informatika dan Komputer (JTIK) memberikan klarifikasi terkait dugaan belum ditanganinya kasus pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswinya. Klarifikasi ini disampaikan dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh tiga awak Profesi bersama korban, Wakil Dekan III Fakultas Teknik (WD III FT) Mustari Lamada, Sekretaris Jurusan Teknik Informatika dan Komputer, dan Pembina Himatik pada Sabtu (26/4).

Dalam wawancara tersebut, Mustari Lamada selaku WD III FT menjelaskan perkembangan tindak lanjut kasus dugaan pelecehan yang menimpa mahasiswi JTIK oleh salah satu dosen Teknik Elektro.

Beberapa hari sebelumnya, perwakilan Profesi F (inisial) mendatangi WD III Teknik untuk menyampaikan keluhan korban, terkait dugaan belum adanya sanksi terhadap pelaku. Menanggapi hal tersebut, Mustari menyampaikan bahwa karena besarnya kasus ini, penanganannya langsung diserahkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas.

“Tiga hari yang lalu dari profesi datang ke saya, menyampaikan itu yang keluhan ta, katanya kita itu menyampaikan bahwa belum ada sanksi ke pelaku. Saya cuma jelaskan ke F (inisial) ini karena kasusnya besar, dari sini (jurusan) langsung ditangani oleh satgas PPKS,” ujar Mustari.

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dosen di JTIK Mahasiswi Akhirnya Buka Suara

Pihak JTIK menegaskan bahwa mereka tidak memegang dokumen atau data penanganan kasus tersebut karena sepenuhnya menjadi wewenang Satgas PPKS. Berdasarkan informasi yang mereka terima, proses sudah berjalan dan telah menghasilkan keputusan. Namun, kemungkinan informasi hasil tersebut belum sepenuhnya diterima oleh korban.

“Jadi kami sendiri itu dokumennya tidak ada. Menurut informasi sudah ada hasilnya, mungkin ini memang tidak sampai pi bahwa sudah ditangani. Barupi barangkali kemarin kita dapat di? (pertanyaan untuk korban),” tambahnya.

Baca Juga Berita :  Ketua Maperwa UNM Soroti Fasilitas PKM yang Mulai Rusak

Dalam pertemuan itu, korban mengonfirmasi bahwa informasi hasil sanksi sempat disampaikan melalui telepon.

“Dibacakan lewat telpon ji, Pak,” jawab korban.

Sebagai bentuk transparansi, pihak JTIK menunjukkan dokumen terkait sanksi kepada perwakilan Profesi. Namun, mereka tetap menjaga kerahasiaan dokumen tersebut untuk melindungi privasi pihak-pihak yang terlibat.

“Kemudian ini kami sudah ada dokumennya (dokumen sanksi) tapi kami harus menjaga rahasia. Jadi tidak kami disebarkan, takutnya kalau kami dianggap lalai,” ujar Mustari.

JTIK menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penegakan keadilan di lingkungan kampus. Mustari menutup klarifikasi tersebut dengan menegaskan,

“Kami tidak akan melindungi keburukan-keburukan yang terjadi di sini.” (*)

*Reporter: Silmi Hafizat

Berita Terkait

Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara
Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus
Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62
Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset
Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa
Mantan Presiden BEM Nilai Keputusan Maperwa Inkonstitusional
Pasca Pemberhentian, Mantan Presiden BEM Suarakan Integritas, Independensi, dan Idealitas Mahasiswa
Berita ini 359 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WITA

Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:47 WITA

Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:40 WITA

Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:45 WITA

Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset

Berita Terbaru

Pamflet Pendaftaran Sayembara Karya 2025, (Foto:Ist)

Fakultas Bahasa dan Sastra

Genesis 25 FBS Buka Sayembara Karya Jelang Inaugurasi Angkatan

Minggu, 12 Jul 2026 - 23:14 WITA

Pamflet Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Mandiri 2026 Gelombang 2 FBS UNM, (Foto:Int)

Fakultas Bahasa dan Sastra

Kouta Terbatas! Fakultas Bahasa dan Sastra Buka Seleksi Jalur Mandiri Gelombang Dua

Minggu, 12 Jul 2026 - 22:52 WITA

Potret Egi Andisar Juara 1 di Lomba 3 Minute Speech Contest, (Foto: Ist)

Fakultas Teknik

Mahasiswa FT Raih Juara 1 di Lomba 3 Minute Speech Contest

Sabtu, 11 Jul 2026 - 23:25 WITA

Gambar Peringatan Hari Koperasi Indonesia 2026, (Foto: Int.)

Berita Wiki

Hari Koperasi Indonesia dan Peran Mahasiswa

Jumat, 10 Jul 2026 - 23:31 WITA