Dosen UNM Akui Pembajakan Tesis, Korban Tagih Janji 14 Hari Komdis

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembajakan Artikel Milik Mahasiswa Pascasarjana UNM, (Foto:ist.)

Pembajakan Artikel Milik Mahasiswa Pascasarjana UNM, (Foto:ist.)

 

PROFESI-UNM.COM – Kasus dugaan pembajakan tesis yang melibatkan dosen penguji berinisial Y di Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (UNM) kini memasuki tahap akhir penyelidikan oleh Komite Etik dan Disiplin (Komdis) UNM. Dosen tersebut telah mengakui tuduhan pembajakan ini.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan akhir Komdis diharapkan akan diumumkan dalam waktu dekat. Setelah masa kerja selama 14 hari sejak sidang terakhir pada bulan Mei. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan yang diberikan oleh pihak Komdis.

 

Korban pembajakan, Fatwa Ananta, mengaku sangat kecewa terhadap pihak kampus karena tidak menepati janji yang disampaikan saat sidang internal sebelumnya.

Baca Juga Berita :  Sumbangan Parkir Psikologi UNM Dinilai Tidak Sesuai Prosedural

 

“Dulu janjinya 14 hari kerja, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya, Selasa (1/7).

 

Salah satu anggota Komdis UNM, Ulfa Bakhri, menyampaikan kepada Fatwa bahwa hasil keputusan belum keluar karena rektor UNM baru saja kembali dari ibadah haji. Hal ini menimbulkan kekecewaan karena waktu yang dijanjikan Komdis kepada korban telah berlalu cukup lama.

 

“Belum ada waktu karena rektor baru pulang dari haji,” jelas Ulfa kepada Fatwa, Sabtu (21/6).

 

Baca Juga Berita :  HMJ Matematika FMIPA UNM Tetapkan Koordinator DPO Periode 2025–2026

Sementara itu, Rektor UNM, Karta Jayadi, mengonfirmasi kepada awak profesi bahwa penanganan kasus pembajakan ini telah ia serahkan kepada Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik dan Komdis UNM.

 

“Silakan ke WR I dan Komdis, karena penanganan kasus ini ditugaskan kepada mereka,” katanya, Selasa (24/6).

 

Pihak dari Komdis tidak memberi komentar apapun kepada awak profesi yang selalu mencoba meminta bagaimana perkembangan dari kasus tersebut. Mahasiswa dan publik menanti transparansi dan tindakan tegas dari kampus demi menjaga reputasi dan kredibilitas akademik UNM. (*)

 

*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa

Berita Terkait

IPPM Pangkep Koordinator UNM Soroti Ketimpangan Pendidikan Daerah
Breaking News: Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Dugaan Pornografi Karta Jayadi Dihentikan
ZM Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Seringan-ringannya
Pelantikan Maperwa FIS-H UNM Mandek, Ketua Maperwa Soroti Ketidakjelasan Kebijakan
#LKUNMDalamBahaya, Maperwa UNM Masih Coba Telaah
BEM UNM Ditinggal 10 Pengurus, Kepemimpinan Presiden Mahasiswa Tuai Sorotan
Dekan Fakultas Psikologi UNM Beri Penjelasan Sumbangan Lahan Parkir
HMI Koorkom UNM Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatra Sebagai Bencana Nasional
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:59 WITA

IPPM Pangkep Koordinator UNM Soroti Ketimpangan Pendidikan Daerah

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:27 WITA

Breaking News: Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Dugaan Pornografi Karta Jayadi Dihentikan

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:53 WITA

ZM Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Seringan-ringannya

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:47 WITA

Pelantikan Maperwa FIS-H UNM Mandek, Ketua Maperwa Soroti Ketidakjelasan Kebijakan

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:46 WITA

#LKUNMDalamBahaya, Maperwa UNM Masih Coba Telaah

Berita Terbaru

Ilustrasi Penggunaan Perangkat Digital Berlebih yang Dapat Memicu Gangguan Penglihatan dan Penurunan Kualitas Tidur, (Foto: AI.)

PROFESI WIKI

Risiko Kelelahan Mata dan Gangguan Tidur pada Era Digital

Minggu, 8 Mar 2026 - 00:35 WITA