Dosen FISH UNM Jadi Tersangka, Rektor Sebut Belum Terima Surat Resmi

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karta Jayadi, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). (Dok. Profesi)

Karta Jayadi, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). (Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari kepolisian terkait penetapan salah satu dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) berinisial K sebagai tersangka pelecehan seksual sesama jenis. Hal tersebut ia sampaikan melalui pesan WhatsApp pada Jumat, (27/06).

Dalam percakapan tersebut, Karta Jayadi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tembusan surat resmi dari kepolisian yang diterima pihak UNM. Oleh karena itu, pihak rektorat belum mengambil langkah untuk membebastugaskan dosen yang bersangkutan.

Baca Juga Berita :  Wahidah Sanusi, Dosen Berprestasi UNM 2017

“Jika sudah ada surat tersangka dari kepolisian, pasti akan langsung kami bebastugaskan sementara,” ujar Karta Jayadi melalui pesan singkat WhatsApp.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut ia mengatakan jika statusnya telah menjadi terdakwa, maka pihak kampus akan segera mengusulkan pemecatan.

“Jika statusnya sudah terdakwa, maka akan kami usulkan pemecatannya ke Kemdikti,” lanjutnya.

Karta Jayadi juga mengimbau agar surat resmi penetapan tersangka tersebut dapat segera dimintakan langsung ke pihak kepolisian, agar kampus dapat mengambil tindakan sesuai prosedur.

Baca Juga Berita :  Program Studi Gizi FIKK UNM Gelar Seminar Nasional 2025, Soroti Kolaborasi Ilmu Gizi dan Aktivitas Fisik di Era Digital

Karta Jayadi menanggapi pertanyaan seputar tindak lanjut UNM terhadap dosen FIS-H yang dilaporkan terlibat kasus hukum dan kini disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang.

Sebelumnya, dosen FISH yang berinisial K telah ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukannya gelar perkara internal oleh pihak kepolisian pada Jumat, 26 Juni 2025. (*)

*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah

Berita Terkait

Cara Mahasiswa MBKM Beradaptasi di Lingkungan Sekolah
Layanan Konseling UPA LBK UNM Kini Bisa Diakses Secara Online
FIKK UNM Klarifikasi Atap Bocor, Usulkan Kajian Perbaikan atau Pembangunan Gedung Baru
Dari Rak Buku ke Layar, Perpustakaan UNM Hadirkan Platform Digital
Dosen UNM Ditemukan Tewas, Mahasiswa Kenang Sosoknya yang Ramah
Surat Pengumuman FEB UNM Klarifikasi Aturan Penurunan UKT
Dosen FIS-H UNM Ditahan, Rektor Siap Pecat Tidak Hormat
Rektor UNM Tegaskan Siap Hadapi Dugaan Korupsi Proyek Kampus

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:49 WITA

Cara Mahasiswa MBKM Beradaptasi di Lingkungan Sekolah

Sabtu, 13 September 2025 - 11:44 WITA

Layanan Konseling UPA LBK UNM Kini Bisa Diakses Secara Online

Jumat, 12 September 2025 - 19:53 WITA

FIKK UNM Klarifikasi Atap Bocor, Usulkan Kajian Perbaikan atau Pembangunan Gedung Baru

Selasa, 2 September 2025 - 14:40 WITA

Dari Rak Buku ke Layar, Perpustakaan UNM Hadirkan Platform Digital

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:29 WITA

Dosen UNM Ditemukan Tewas, Mahasiswa Kenang Sosoknya yang Ramah

Berita Terbaru

Potret Ketua Program Studi Teknologi Pendidikan Saat Mengukuhkan Angkatan 2024, (Foto: Muh Apdal Adriansyah)

Fakultas Ilmu Pendidikan

Justicia Warnai Inaugurasi Mahasiswa Teknologi Pendidikan 2024

Senin, 20 Apr 2026 - 20:51 WITA

Surat Edaran tentang Pelaksanaan UTBK-SNBT UNM 2026, (Foto: Int)

Tak Berkategori

Aktivitas Kampus Sementara Dihentikan Selama UTBK-SNBT 

Senin, 20 Apr 2026 - 19:34 WITA

Potret Andi Nabila Aini A. Wisudawan terbaik FSD periode April 2026, (Foto: Ist).

Fakultas Seni dan Desain

Wisudawan Terbaik FSD Tekankan Pentingnya Manajemen Waktu dalam Berkarya

Senin, 20 Apr 2026 - 19:20 WITA