PROFESI-UNM.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) terbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) terkait laporan dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Q (inisial). Laporan yang dihentikan ini adalah laporan yang ditujukan pada Eks Rektor UNM, Karta Jayadi.
SP3 tersebut diterbitkan secara resmi oleh Polda Sulsel pada tanggal 19 Juni 2026 kemarin. Surat ini ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Osva.
Melalui surat tersebut, pihak kepolisian menerangkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan. Hasil akhir menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh dosen Q terbukti bukan merupakan tindak pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka proses penyelidikan kasus tersebut harus dihentikan. Keputusan ini sekaligus menjadi dokumen pemberhentian penyelidikan kedua yang diterbitkan oleh Polda Sulsel.
Sebelumnya, pada Januari 2026 lalu, Polda Sulsel telah melakukan pemberhentian penyelidikan terkait laporan dosen Q. Laporan ini terkait dugaan pendistribusian konten pornografi melalui pesan singkat pada April 2022.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, Polda Sulsel menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan. Dengan demikian, penyelidikan resmi dihentikan.
Kuasa hukum Karta Jayadi, Syahrir Cakkari mengatakan bahwa sejak awal kasus ini memang dipaksakan oleh pelapor. Hal ini dikarenakan kekecewaaan secara personal lantaran dicopot dari jabatannya sebagai salah satu kepala pusat di UNM Makassar berdasarkan rekomedasi dewan etik.
“Kini kebenaran itu terkuat setelah Polda Sulsel menghentikan penyelidikan kasus ini. Dengan begitu sangat terang dan jelas bahwa Karta Jayadi tidak melakukan perbuatan pelecehan seksual,” katanya. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa







