PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi memperpanjang batas waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027 hingga 30 Juli 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran UKT Semester Gasal.
Surat edaran yang Rektor UNM, Farida Patittingi tanda tangani, pada 17 Juli 2026 terbit sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Rektor UNM Nomor 2206/UN36/HK/2025. Surat berisikan tentang Penetapan Kalender Akademik Universitas Negeri Makassar Tahun 2026.
Sebelumnya, jadwal pembayaran UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027 berakhir pada 17 Juli 2026 sesuai jadwal. Namun, guna mendukung efektivitas pelaksanaan perkuliahan pada semester mendatang, pihak universitas memberikan tambahan waktu pembayaran selama hampir dua pekan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa mahasiswa yang belum melakukan pembayaran UKT/SPP diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Adapun waktu yang pihak kampus berikan paling lambat 30 Juli 2026.
Selain itu, UNM juga mengimbau mahasiswa yang belum dapat menyelesaikan pembayaran hingga batas waktu yang ada agar segera mengajukan cuti akademik Semester Gasal 2026/2027. Pengajuan cuti paling lambat 28 Agustus 2026 sesuai dengan prosedur, sehingga mahasiswa tidakdikenakan tagihan UKT pada semester tersebut saat kembali melanjutkan studi.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh unsur pimpinan di lingkungan UNM, mulai dari Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana. Juga, Kepala Biro, Ketua Jurusan, Koordinator Program Studi, Dosen Penasehat Akademik, hingga seluruh mahasiswa Universitas Negeri Makassar.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, mahasiswa dapat memanfaatkan tambahan waktu yang ada untuk menyelesaikan administrasi akademik. Sehingga proses perkuliahan Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027 dapat berjalan dengan lancar.(*)
*Reporter: Azizah Auliyah







