Perpanjangan Batas Pembayaran UKT Semester Gasal hingga 30 Juli 2026

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pembayaran Uang Kuliah Tunggal, (Foto: Ist.)

Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pembayaran Uang Kuliah Tunggal, (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi memperpanjang batas waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027 hingga 30 Juli 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran UKT Semester Gasal.

Surat edaran yang Rektor UNM, Farida Patittingi tanda tangani, pada 17 Juli 2026 terbit sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Rektor UNM Nomor 2206/UN36/HK/2025. Surat berisikan tentang Penetapan Kalender Akademik Universitas Negeri Makassar Tahun 2026.

Sebelumnya, jadwal pembayaran UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027 berakhir pada 17 Juli 2026 sesuai jadwal. Namun, guna mendukung efektivitas pelaksanaan perkuliahan pada semester mendatang, pihak universitas memberikan tambahan waktu pembayaran selama hampir dua pekan.

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa mahasiswa yang belum melakukan pembayaran UKT/SPP diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Adapun waktu yang pihak kampus berikan paling lambat 30 Juli 2026.

Selain itu, UNM juga mengimbau mahasiswa yang belum dapat menyelesaikan pembayaran hingga batas waktu yang ada agar segera mengajukan cuti akademik Semester Gasal 2026/2027. Pengajuan cuti paling lambat 28 Agustus 2026 sesuai dengan prosedur, sehingga mahasiswa tidakdikenakan tagihan UKT pada semester tersebut saat kembali melanjutkan studi.

Baca Juga Berita :  Dana Kuliah Terancam Naik?

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh unsur pimpinan di lingkungan UNM, mulai dari Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana. Juga, Kepala Biro, Ketua Jurusan, Koordinator Program Studi, Dosen Penasehat Akademik, hingga seluruh mahasiswa Universitas Negeri Makassar.

Dengan adanya perpanjangan waktu ini, mahasiswa dapat memanfaatkan tambahan waktu yang ada untuk menyelesaikan administrasi akademik.  Sehingga proses perkuliahan Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027 dapat berjalan dengan lancar.(*)

*Reporter: Azizah Auliyah

Berita Terkait

Dosen PBSI UNY Soroti Peran Sastra dalam Menjaga Bahasa Ibu
Menteri Jadi Penentu, Panitia Target Pilrek UNM Selesai Desember
UNM Kembangkan Sistem Digital Terintegrasi untuk Tata Kelola Kampus
Farida Aryani Dorong Pengembangan Konseling Digital yang Inklusif di Era AI
UNM Umumkan Jadwal Pengambilan Jas Almamater Mahasiswa Baru Angkatan 2026
Guru Besar UNM Perkenalkan Teman Karier Inklusi sebagai Hasil Satu Dekade Riset
Farida Aryani Soroti Urgensi Konseling Digital bagi Kesehatan Mental Generasi Muda
Orasi Guru Besar UNM Singgung Peran Keluarga sebagai Fondasi
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:07 WITA

Dosen PBSI UNY Soroti Peran Sastra dalam Menjaga Bahasa Ibu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:38 WITA

Menteri Jadi Penentu, Panitia Target Pilrek UNM Selesai Desember

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:37 WITA

UNM Kembangkan Sistem Digital Terintegrasi untuk Tata Kelola Kampus

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:26 WITA

Farida Aryani Dorong Pengembangan Konseling Digital yang Inklusif di Era AI

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:23 WITA

UNM Umumkan Jadwal Pengambilan Jas Almamater Mahasiswa Baru Angkatan 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi Beberapa Item Perlengkapan PKKMB (Foto: AI)

wiki

Tips Jitu Hadapi PKKMB Tanpa Panik

Rabu, 12 Agu 2026 - 00:31 WITA

Foto Bersama Peserta Pada Pembukaan Kegiatan MAPHAN Subserve, (Foto: Ist.)

UKM Maphan UNM

UKM MAPHAN Buka Bakti Sosial MAPHAN Subserve di  Bone

Selasa, 11 Agu 2026 - 23:17 WITA