Perpanjangan Batas Pembayaran UKT Semester Gasal hingga 30 Juli 2026

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pembayaran Uang Kuliah Tunggal, (Foto: Ist.)

Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pembayaran Uang Kuliah Tunggal, (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi memperpanjang batas waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027 hingga 30 Juli 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran UKT Semester Gasal.

Surat edaran yang Rektor UNM, Farida Patittingi tanda tangani, pada 17 Juli 2026 terbit sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Rektor UNM Nomor 2206/UN36/HK/2025. Surat berisikan tentang Penetapan Kalender Akademik Universitas Negeri Makassar Tahun 2026.

Sebelumnya, jadwal pembayaran UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027 berakhir pada 17 Juli 2026 sesuai jadwal. Namun, guna mendukung efektivitas pelaksanaan perkuliahan pada semester mendatang, pihak universitas memberikan tambahan waktu pembayaran selama hampir dua pekan.

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa mahasiswa yang belum melakukan pembayaran UKT/SPP diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Adapun waktu yang pihak kampus berikan paling lambat 30 Juli 2026.

Selain itu, UNM juga mengimbau mahasiswa yang belum dapat menyelesaikan pembayaran hingga batas waktu yang ada agar segera mengajukan cuti akademik Semester Gasal 2026/2027. Pengajuan cuti paling lambat 28 Agustus 2026 sesuai dengan prosedur, sehingga mahasiswa tidakdikenakan tagihan UKT pada semester tersebut saat kembali melanjutkan studi.

Baca Juga Berita :  Berkendara Saat Hujan, Tips Aman yang Perlu Diperhatikan

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh unsur pimpinan di lingkungan UNM, mulai dari Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana. Juga, Kepala Biro, Ketua Jurusan, Koordinator Program Studi, Dosen Penasehat Akademik, hingga seluruh mahasiswa Universitas Negeri Makassar.

Dengan adanya perpanjangan waktu ini, mahasiswa dapat memanfaatkan tambahan waktu yang ada untuk menyelesaikan administrasi akademik.  Sehingga proses perkuliahan Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027 dapat berjalan dengan lancar.(*)

*Reporter: Azizah Auliyah

Berita Terkait

Kilas Balik 1976, Jejak Awal Lahirnya Lembaga Pers Mahasiswa Profesi
UTBK Seleksi Mandiri Digelar Pekan Ini, Kegiatan Kampus Beralih ke Daring
Tips Menjadi Mahasiswa yang Siap Menghadapi Dunia Kerja Sejak di Bangku Kuliah
WD Tiga FISH Buka Workshop Entrepreneur, Tekan Angka Pengangguran Lulusan
Plt Rektor Apresiasi Rekam Jejak Alumni
Mapala Teknisi Buka Diksar Usung Metode Santai dan Interaktif
Satgas PPK UNM Resmi Buka Pendaftaran dan Seleksi Anggota Periode 2026 – 2028
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:39 WITA

Perpanjangan Batas Pembayaran UKT Semester Gasal hingga 30 Juli 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:14 WITA

Kilas Balik 1976, Jejak Awal Lahirnya Lembaga Pers Mahasiswa Profesi

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:01 WITA

UTBK Seleksi Mandiri Digelar Pekan Ini, Kegiatan Kampus Beralih ke Daring

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:27 WITA

Tips Menjadi Mahasiswa yang Siap Menghadapi Dunia Kerja Sejak di Bangku Kuliah

Rabu, 29 April 2026 - 13:19 WITA

WD Tiga FISH Buka Workshop Entrepreneur, Tekan Angka Pengangguran Lulusan

Berita Terbaru

Foto Bersama Benny Subiantoro Bersama Pengelola Profesi, (Foto: Florencya Alnisa Christin).

Kilas Kampus

Menilik Biografi Sosok Legenda Pembuat Font Logo Profesi

Minggu, 19 Jul 2026 - 23:05 WITA

Ilustrasi Mahasiswa Sedang Mengelola Keuangan, (Foto : Ai.)

Berita Wiki

Kuliah Finansial Nyata Cara Mahasiswa Taklukkan Ujian Akhir Bulan

Minggu, 19 Jul 2026 - 22:30 WITA