Surat Pengumuman FEB UNM Klarifikasi Aturan Penurunan UKT

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat pengumuman resmi oleh dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) terkait dengan isu UKT Jalur Mandiri, (Foto: Ist.)

Surat pengumuman resmi oleh dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) terkait dengan isu UKT Jalur Mandiri, (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Menyusul keluhan sejumlah calon mahasiswa baru Universitas Negeri Makassar (UNM) terkait surat pernyataan kesanggupan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui surat pengumuman tertanggal 11 Juli 2025.

Dalam pengumuman yang ditandatangani langsung oleh Dekan FEB UNM, Basri Bado, menyebutkan bahwa poin kedua dalam surat pernyataan mahasiswa jalur mandiri memang memuat pernyataan “Tidak akan mengajukan permohonan penurunan UKT dalam bentuk apapun selama masa studi.”

Poin ini sebelumnya mendapat keluhan oleh beberapa peserta tes seleksi mandiri karena terlalu memberatkan. Para peserta bahkan mengaku merasa terpaksa menandatangani surat tersebut karena takut tidak lulus jika menolak.

Namun, dalam klarifikasi tersebut, pihak FEB menyatakan bahwa redaksi pada poin kedua telah mendapatkan penjelasan yang menyesuaikan dengan ketentuan nasional. Pada surat pengumuman tersebut mengatakan bahwa terdapat penambahan kalimat pada poin 2 yaitu:

“Tidak akan mengajukan permohonan penurunan UKT dalam bentuk apapun selama masa studi, kecuali terdapat perubahan kemampuan mahasiswa sesuai yang diatur pada Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024, Pasal 17.”

Baca Juga Berita :  Husain Syam Target UNM Jadi PTN-BH Awal 2024

Pihak fakultas menegaskan bahwa redaksi awal tersusun berdasarkan kebijakan internal dan tidak bermaksud mengesampingkan regulasi yang berlaku secara nasional. Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 mengatur bahwa mahasiswa tetap memiliki hak untuk mengajukan penyesuaian UKT jika mengalami perubahan kemampuan ekonomi selama masa studi.

Pengumuman ini menjadi respons terhadap keresahan yang sempat mencuat di kalangan calon mahasiswa baru dan publik. Utamanya setelah beberapa testimoni menyebut bahwa mahasiswa diminta menandatangani surat tanpa pemahaman menyeluruh mengenai isi dan konsekuensinya. (*)

*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah

Berita Terkait

Cara Mahasiswa MBKM Beradaptasi di Lingkungan Sekolah
Layanan Konseling UPA LBK UNM Kini Bisa Diakses Secara Online
FIKK UNM Klarifikasi Atap Bocor, Usulkan Kajian Perbaikan atau Pembangunan Gedung Baru
Dari Rak Buku ke Layar, Perpustakaan UNM Hadirkan Platform Digital
Dosen UNM Ditemukan Tewas, Mahasiswa Kenang Sosoknya yang Ramah
Dosen FIS-H UNM Ditahan, Rektor Siap Pecat Tidak Hormat
Rektor UNM Tegaskan Siap Hadapi Dugaan Korupsi Proyek Kampus
Dosen FISH UNM Jadi Tersangka, Rektor Sebut Belum Terima Surat Resmi

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:49 WITA

Cara Mahasiswa MBKM Beradaptasi di Lingkungan Sekolah

Sabtu, 13 September 2025 - 11:44 WITA

Layanan Konseling UPA LBK UNM Kini Bisa Diakses Secara Online

Jumat, 12 September 2025 - 19:53 WITA

FIKK UNM Klarifikasi Atap Bocor, Usulkan Kajian Perbaikan atau Pembangunan Gedung Baru

Selasa, 2 September 2025 - 14:40 WITA

Dari Rak Buku ke Layar, Perpustakaan UNM Hadirkan Platform Digital

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:29 WITA

Dosen UNM Ditemukan Tewas, Mahasiswa Kenang Sosoknya yang Ramah

Berita Terbaru

Foto Bersama Tim Himatik dengan Lain Ketika Kegiatan Berlangsung, (Foto: Ist)

Himatik FT UNM

Proyek Mata Kuliah Antar Tim Himatik Raih Juara 1

Senin, 27 Apr 2026 - 21:02 WITA

Foto Bersama dalam Pembukaan Matriks 2026, (Foto: Ist)

Tak Berkategori

Ajang Prestasi dan Semangat Kebersamaan dalam Matriks 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 16:55 WITA

Foto Pengumuman Juara Perlombaan Internasional, (Foto : Ist.)

UNM

Mahasiswa PGPAUD Raih Juara Dua di Purwokerto

Senin, 27 Apr 2026 - 16:36 WITA