BEM UNM Sebut Polisi Langgar Aturan Saat Mengawal Aksi

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 26 September 2019 - 14:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) menyatakan bahwa tindakan aparat kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa dinilai berlebihan dan melanggar hukum. Ia mengatakan ada lima aspek hukum yang dilanggar aparat kepolisian saat mengamankan pengunjuk rasa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (24/9) lalu.

Hal tersebut dikatakan oleh Presiden BEM UNM, Muhammad Aqsa saat melakukan konferensi pers di gedung Flamboyan ruangan BE 105 Fakultas Ilmu Sosial UNM, Kamis(26/9). “Aparat kepolisian telah berlebihan sekali,” katanya.

Berikut lima aspek hukum yang dilanggar pihak kepolisian menurut BEM UNM:

  1. UUD 1945 pasal 28 E tentang hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
  2. UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pasal 13 ayat 3 tentang penyampaian pendapat di muka, polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 9 tahun 2008 tentang tata cara penyelenggaraan, pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum pasal 13 Perkapolri, pasal 23 ayat 1 Perkapolri, pasal 24 Perkapolri
  4. Peraturan Kapolri No. 16 tahun 2006 tentang pedoman pengadilan massa
  5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 8 tahun 2010 tentang tata cara lintas ganti dan cara bertindak dalam penanggulangan huru hara
Baca Juga Berita :  Tuntut Reforma Agraria Sejati, Massa Aliansi Gerak Makassar dapat Perlakuan Represif Kepolisian

Karena melanggar aturan tersebut BEM UNM menyatakan sikap:

  1. BEM UNM mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang sudah melampaui batas kewajaran dan tidak sesuai dengan Protap pengamanan.
  2. Pihak kepolisian harus bertanggung jawab terkait korban kekerasan pada saat aksi.
  3. BEM UNM akan tetap mengawal RUU yang tidak pro terhadap rakyat.
  4. BEM UNM tidak percaya lagi dengan aparat kepolisian yang tidak lagi berposisi sebagai pengayom melainkan sebagai penindas rakyat.
  5. BEM UNM akan menindaklanjuti perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh aparat di ranah hukum (Komnas HAM dan LBH Makassar)

Reporter : Nur Fazila

Berita Terkait

Tak Percaya Mekanisme DPRD, Mahasiswa Pilih Simpan Tuntutan
Aliansi Mahasiswa Berlawan Suarakan Berbagai Tuntutan dalam Aksi Demonstrasi
UPT Keamanan UNM Sisir Kampus 1 Gunung Sari Cari Dugaan OTK
Aliansi Mahasiswa Berlawan Gelar Aksi Soroti Berbagai Persoalan Nasional
Aliansi Mahasiswa Soroti Program MBG, Nilai Kebijakan Belum Menjawab Kebutuhan
[FOTO] Aksi Mahasiswa Tuntut Pencabutan SK Pembatasan Jam Malam
Mahasiswa UNM Gelar Aksi Tolak Pembatasan Jam Malam
Amoras Desak Transparansi Kasus Penembakan dan Kekerasan di Kampus
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:05 WITA

Tak Percaya Mekanisme DPRD, Mahasiswa Pilih Simpan Tuntutan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:16 WITA

Aliansi Mahasiswa Berlawan Suarakan Berbagai Tuntutan dalam Aksi Demonstrasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:04 WITA

UPT Keamanan UNM Sisir Kampus 1 Gunung Sari Cari Dugaan OTK

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:39 WITA

Aliansi Mahasiswa Berlawan Gelar Aksi Soroti Berbagai Persoalan Nasional

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:14 WITA

Aliansi Mahasiswa Soroti Program MBG, Nilai Kebijakan Belum Menjawab Kebutuhan

Berita Terbaru

Foto Penyerahan Palu Sidang UKM LPM Penalaran di Rumah Adat Luwu, Benteng Somba Opu, (Foto: Ist.)

LPM Penalaran UNM

LPM Penalaran Buka Ruang Kritik untuk Benahi Kepengurusan

Minggu, 9 Agu 2026 - 16:33 WITA

Potret Andi Aslinda, Wakil Rektor Bidang Akademik UNM, (Foto: Int.)

Pilrek

Rekam Jejak Kuat, WR 1 Masuk Bursa Calon Rektor

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:15 WITA

Fakultas Ilmu Pendidikan

Dekan FIP UNM Nilai Calon Rektor Harus Punya Rekam Jejak Kepemimpinan yang Baik

Minggu, 9 Agu 2026 - 02:36 WITA