PROFESI-UNM.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) bersama BEM Fakultas se-UNM menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aksi ini berlangsung di Flyover Makassar, Selasa, (5/8).
Presiden Mahasiswa BEM UNM, Syamry, menjelaskan beberapa tuntutan dalam aksi tersebut. Salah satunya terkait daftar masalah dalam RUU yang belum diselesaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah satu isu utama adalah praktik penyadapan tanpa pengawasan, serta pasal-pasal lain yang bermasalah. Proses pembahasan RUU ini juga tidak membuka partisipasi seluas-luasnya kepada masyarakat, termasuk para ahli di bidang terkait,” jelasnya.
Syamry juga menjelaskan alasan banyaknya bendera One Piece yang terlihat pada aksi tersebut. Menurutnya, bendera tersebut merupakan bentuk kritik kepada pemerintah yang dianggap belum menyelesaikan berbagai persoalan hingga saat ini.
“Bendera ini menjadi simbol kritik terhadap pemerintah, melihat kondisi Indonesia yang semakin gelap dan menimbulkan kecemasan. Selain itu, bendera juga mengkritik sikap represif terhadap teman-teman sipil yang menyuarakan aspirasinya,” tambahnya.
Sebagai penutup, Syamry menegaskan dalam aksi kali ini peserta tidak mengenakan almamater UNM karena aksi ini dilakukan untuk kepentingan bersama.
“Persoalan ini berkaitan dan berorientasi pada kepentingan bersama, baik mahasiswa maupun masyarakat luas. Aksi ini merupakan bentuk respons mahasiswa dan masyarakat terhadap kondisi bangsa yang tengah berada di persimpangan jalan,” tutupnya. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa







