
PROFESI-UNM.COM – Paradigma Birokrasi Universitas Negeri Makassar (UNM) menilai Lembaga Kemahasiswaan (LK) menjadi faktor penghambat mutu akademik mahasiswa. Sehingga Birokrasi mengeluarkan surat edaran nomor 3883/UN36/KM/2017 tentang larangan mahasiswa baru ikut berorganisasi.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik (FT), Khaerul Mukmin saat menyampaikan orasi ilmiahnya pada aksi Orange Menggugat jilid 2 di Jalan A.P. Pettarani depan Menara Pinisi, Rabu (27/9).
“Pihak birokrasi mengambil keputusan sepihak dalam membuat aturan pelarangan mahasiswa baru berlembaga. Itu adalah kontradiksi,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut ia menambahkan, paradigma birokrasi tersebut bertentangan dengan kenyataan yang terjadi. Menurutnya, lembaga kemahasiswaan yang menjadi faktor penunjang peningkatan akademik mahasiswa.
“Lembaga kemahasiswaan yang mendewasakan pikiran, karakter, dan penunjang peningkatan akademik teman-teman,” tambahnya. (*)
*Reporter: Wahyudin