Rektor UNM Resmi Dinonaktifkan, Berikut Isi Surat Mendiktisaintek

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 20:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isi Surat Mendiktisaintek, (Foto: Ist.)

Isi Surat Mendiktisaintek, (Foto: Ist.)

 

PROFESI-UNM.COM – Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Mendiktisaintek) , Brian Yuliarto, mengeluarkan Surat Perintah Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025. Surat ini menunjuk Farida Patittingi, Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) sekaligus Wakil Rektor (WR) Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi, sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).

Penunjukan ini dilakukan setelah Rektor UNM periode 2024-2028, Karta Jayadi dibebaskan sementara dari jabatannya berdasarkan Keputusan Mendiktisaintek Nomor 284/M/KEP/2025. Langkah tersebut diambil untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNM.

Menurut surat perintah tersebut, Farida mulai bertugas sebagai Plh. Rektor UNM sejak 3 November 2025 hingga keputusan pemeriksaan disiplin atas Karta Jayadi diambil. Dalam menjalankan tugasnya, Farida diwajibkan berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk setiap pengambilan keputusan yang mengikat.

Baca Juga Berita :  Begini Kronologi Pencurian Motor di FIS UNM

Penunjukan Farida sebagai Plh. Rektor ini juga telah melalui proses konsultasi dengan Rektor Unhas yang memberikan dukungan penuh.

Surat ini dikeluarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, pada 4 November 2025. (*)

*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa

Berita Terkait

Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus
Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62
Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset
Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa
Mantan Presiden BEM Nilai Keputusan Maperwa Inkonstitusional
Pasca Pemberhentian, Mantan Presiden BEM Suarakan Integritas, Independensi, dan Idealitas Mahasiswa
IPPM Pangkep Koordinator UNM Soroti Ketimpangan Pendidikan Daerah
Breaking News: Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Dugaan Pornografi Karta Jayadi Dihentikan
Berita ini 636 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:47 WITA

Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:40 WITA

Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:45 WITA

Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:15 WITA

Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:19 WITA

Mantan Presiden BEM Nilai Keputusan Maperwa Inkonstitusional

Berita Terbaru

Sesi foto bersama dalam agenda pelatihan penulisan berita dan persuratan, (Foto: St. Masyita Rahmi)

Fakultas Teknik

FT Gelar Pelatihan Persuratan, Dekan Singgung Target PPK Ormawa Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WITA

Potret Fachruddin Palapa saat memberikan materi, (Foto: St. Masyita Rahmi)

Fakultas Teknik

Perkuat Keterampilan Jurnalistik, FT Latih Mahasiswa Penulisan Berita

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:40 WITA

Foto Muh. Syekh Mikail Attahillah Ketua Formatur HMPS Pendidikan Sosiologi, (Foto: Ist.)

Formatur Ketua Umum

HMPS Pendidikan Sosiologi Tetapkan Ketua Formatur Baru di Mubes XV

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:36 WITA

Potret Pimpinan Jurusan, Prodi, dan Fakultas FISH (Foto: Int.)

Pendidikan Sejarah

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah Gelar Pameran Budaya Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:04 WITA

E-TABLOID 295

Tabloid

E-TABLOID 295

Senin, 11 Mei 2026 - 23:02 WITA