PROFESI-UNM.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan unjuk rasa menuntut pimpinan fakultas untuk mentransparansikan setiap kebijakan yang ada di kampus. Aksi demonstrasi tersebut berlangsung di depan gedung FIS, Senin (19/3).
Presiden BEM FIS, Vivin Nugrika mengatakan bahwa ada tiga tuntutan utama yang dilayangkan terkait transparansi kebijakan pimpinan kampus. Salah satunya ialah menuntut 32 berkas penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) yang telah disetor tahun lalu. Sampai sekarang, kata Vivin, progresnya belum bisa dirasakan sepenuhnya dan belum ada kejelasan terkait hal tersebut.
“Kalaupun penyesuaian telah dilakukan, semestinya ada informasi yang disampaikan oleh pimpinan, karena berkas penyesuaian UKT itu disetor secara kelembagaan oleh BEM di periode sebelumnya. Namun hingga sekarang, belum ada informasi yang jelas perihal berkas penyesuaian UKT yang telah disetor,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu permasalahan yang muncul ialah, SOP yang disetor tahun lalu masih merujuk dengan aturan tahun 2016. Sementara, saat ini, telah ada aturan baru yang mengatur terkait SOP penyesuaian UKT, tetapi mahasiswa belum mengetahuinya.
“Permasalahannya ialah WD II mengharuskan orangtua mahasiswa yang ingin menyesuaikan UKT-nya turut dihadirkan, sementara di dalam SOP penyesuaian UKT tahun 2016, tak ada aturan tertulis perihal itu, apalagi kami di lembaga kemahasiswaan telah menyetor berkas sesuai prosedur yang terdapat dalam SOP tahun 2016,” jelasnya.
Selain itu, yang menjadi tuntutannya ialah terkait biaya kuliah yang semakin mahal setiap tahun. Ia menginginkan pihak pimpinan melakukan dialog ataupun menyampaikan kepada mahasiswa jika membuat kebijakan yang menyangkut dengan hak dan kewajiban mahasiswa.
“Tuntuan yang terakhir soal transparansi RK AKL,” ujarnya.
Menurutnya, pimpinan juga seharusnya terbuka kepada mahasiswa terkait anggaran yang digunakan oleh pimpinan kampus. Apalagi, kata Vivin, keterbukaan informasi telah diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP).
“RKA KL merupakan dokumen anggaran yang menjadi dasar setiap badan publik untuk melaksanakan setiap program dan kegiatannya, sehingga harus ada transparansi dan publik berhak untuk mengetahui,” tutupnya. (*)
*Reporter: Nur Fazila