PROFESI-UNM.COM-Kebijakan pembatasan jam opera-sional di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM) memunculkan perde batan di kalangan mahasiswa dan birokrasi kampus. Aturan yang membatasi aktivitas kampus ini dinilai menghadirkan persoalan baru, khususnya bagi organisasi kemaha-siswaan yang selama ini aktif menjalankan kegiatan pada malam hari.
Bagi birokrasi kampus, kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah penata-an demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan universitas. Sejumlah pimpi nan fakultas menilai pembatasan aktivitas malam bukan bentuk pelarangan, melaink-an pengaturan agar seluruh kegiatan dapat berjalan lebih tertib melalui mekanisme perizinan resmi. Kampus juga berangga-pan bahwa meningkatnya potensi gang guan keamanan pada malam hari menjadi alasan penting diterapkannya aturan terse-but.
Namun di sisi lain, mahasiswa me-mandang bahwa kebijakan itu tidak hanya membatasi waktu aktivitas, tetapi juga mempersempit ruang dialektika or-ganisasi. Malam hari selama ini dianggap sebagai waktu yang paling memungkink-an untuk melakukan konsolidasi, diskusi, maupun penyelesaian program kerja. Organisasi kemahasiswaan juga menilai kebijakan tersebut lahir tanpa keterlibatan mahasiswa dalam proses pengambilan keputusan.
Kondisi ini memunculkan kesan bah-wa mahasiswa hanya ditempatkan sebagai objek kebijakan, bukan subjek yang dili-batkan dalam menentukan arah kehidupan kampus. Akibatnya, penolakan terhadap aturan tersebut tidak hanya muncul karena isi kebijakan, tetapi juga karena proses pembentukannya yang dinilai kurang par-tisipatif.
E-TABLOID 296
Selain itu, persoalan izin kegiatan tu-rut menjadi sorotan mahasiswa. Secara ad-ministratif, kampus memang membuka ru-ang perizinan bagi kegiatan malam. Akan
tetapi, dalam praktik di lapangan, sebagian mahasiswa menilai mekanisme tersebut belum berjalan efektif karena masih dite-mukan penolakan meskipun prosedur izin telah dipenuhi. Hal ini kemudian memun-culkan ketidakpercayaan terhadap solusi yang ditawarkan birokrasi kampus.
Di sisi lain, pihak kampus juga me-miliki tanggung jawab menjaga keamanan mahasiswa. Kekhawatiran terhadap po-tensi kriminalitas maupun masuknya pihak luar ke area kampus menjadi pertimbangan yang cukup kuat.
Meski demikian, pendekatan yang ter-lalu menekankan aspek pengamanan ber-potensi menciptakan hubungan yang kaku antara birokrasi dan mahasiswa. Kampus sebagai ruang akademik semestinya tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar formal, tetapi juga menjadi ruang tumbuh-nya budaya diskusi dan pengembangan karakter kepemimpinan mahasiswa. Jika ruang aktivitas organisasi semakin terba-tas, maka proses pembentukan daya kritis mahasiswa juga dapat ikut terhambat.
Ketika kebijakan diterapkan tanpa komunikasi yang terbuka, maka aturan yang bertujuan menjaga ketertiban justru dapat memunculkan resistensi dari maha-siswa. Sebaliknya, jika mahasiswa juga tidak memahami aspek keamanan yang menjadi tanggung jawab kampus, maka perdebatan akan terus berulang tanpa solusi yang jelas.
Karena itu, diperlukan langkah yang lebih seimbang dalam menyikapi per-soalan ini. Kampus perlu membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan organ-isasi kemahasiswaan agar kebijakan yang diterapkan tidak terkesan sepihak. Semen-tara mahasiswa juga perlu menunjukkan bahwa aktivitas organisasi dapat berjalan secara tertib dan bertanggung jawab. Den-gan demikian, keamanan kampus tetap terjaga tanpa menghilangkan ruang gerak mahasiswa sebagai bagian penting dari ke-hidupan akademik di universitas.








