PROFESI-UNM.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mulai merambah perguruan tinggi. Lewat skema Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kampus didorong untuk ikut terlibat dalam pengelolaan dapur umum massal sebagai bagian dari upaya pemenuhan gizi masyarakat. Namun, kebijakan ini justru memantik perdebatan di kalangan akademisi. Sebagian menilai keterlibatan kampus dapat memperluas pengabdian kepada masyarakat, sementara yang lain menganggap hal tersebut berpotensi menggeser fungsi utama perguruan tinggi.
Penolakan terhadap pelibatan kampus dalam MBG muncul karena adanya kekhawatiran terhadap pergeseran orientasi perguruan tinggi. Kampus selama ini dikenal sebagai ruang pengembangan ilmu pengetahuan, riset, dan pendidikan. Ketika perguruan tinggi mulai diarahkan untuk mengelola dapur umum berskala besar, muncul pertanyaan mengenai batas antara fungsi akademik dan pelaksanaan program pemerintah.
Pandangan tersebut salah satunya disampaikan Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah. Ia menilai pelaksanaan MBG di kampus perlu dikaji lebih jauh agar tidak membebani institusi pendidikan. Menurutnya, jika memang ingin terlibat, pelaksanaan program lebih tepat dijalankan melalui unit usaha kampus yang relevan, bukan langsung berada di bawah struktur akademik universitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekhawatiran yang sama juga datang dari kalangan pengamat kebijakan publik. Perguruan tinggi dianggap memiliki mandat yang jelas melalui Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kehadiran program MBG dikhawatirkan dapat memperluas beban administratif kampus hingga berpotensi mengganggu fokus akademik yang selama ini menjadi prioritas utama.
Selain persoalan fungsi, risiko hukum dan teknis juga menjadi sorotan. Pengelolaan pangan massal tentu memiliki standar operasional yang ketat, mulai dari higienitas, distribusi, hingga keamanan konsumsi. Jika terjadi persoalan di lapangan, kampus dapat terseret dalam polemik yang justru mencoreng citra institusi pendidikan. Kekhawatiran inilah yang membuat sebagian akademisi menilai perguruan tinggi sebaiknya menjaga jarak dari pengelolaan langsung program MBG.
TABLOID SNBT 2026
Di sisi lain, tidak semua kampus menolak keterlibatan tersebut. Universitas Hasanuddin (Unhas) justru menjadi pelopor dengan mengoperasikan dapur MBG pertama di lingkungan perguruan tinggi. Langkah ini dipandang sebagai bentuk pengabdian nyata kepada masyarakat sekaligus sarana penerapan ilmu pengetahuan yang dimiliki kampus, khususnya di bidang gizi dan pangan.
Bagi kampus yang mendukung, MBG tidak hanya dipahami sebagai program bantuan makan semata. Program ini juga dilihat sebagai peluang riset dan laboratorium hidup bagi mahasiswa maupun dosen. Keterlibatan akademisi dianggap dapat membantu memastikan kualitas gizi, tata kelola pangan, hingga pengawasan distribusi berjalan lebih baik dan berbasis keilmuan.
Pandangan serupa juga ditunjukkan oleh IPB University yang melihat MBG sebagai peluang membangun ekosistem pangan nasional berbasis riset. Kampus dinilai memiliki sumber daya pengetahuan yang dapat membantu memperbaiki persoalan rantai pasok, higienitas, serta pemberdayaan komunitas lokal. Dalam konteks ini, perguruan tinggi dianggap mampu mengambil peran strategis sebagai pusat inovasi dan pengawasan program.
Perbedaan sikap antarperguruan tinggi menunjukkan bahwa keterlibatan kampus dalam program strategis pemerintah masih menjadi wilayah yang abu-abu. Di satu sisi, perguruan tinggi dituntut hadir memberi solusi atas persoalan masyarakat. Namun di sisi lain, kampus juga perlu menjaga independensi dan fokus akademiknya agar tidak larut menjadi pelaksana teknis kebijakan negara.
Pada akhirnya, polemik MBG di perguruan tinggi bukan sekadar soal setuju atau menolak. Persoalan utamanya terletak pada bagaimana batas peran kampus ditentukan. Jika keterlibatan dilakukan secara terukur, berbasis riset, dan tidak mengganggu fungsi akademik, maka program ini bisa menjadi ruang kontribusi baru bagi perguruan tinggi. Namun jika kampus justru dibebani tanggung jawab operasional yang jauh dari mandat utamanya, maka kekhawatiran akademisi terhadap bergesernya marwah universitas menjadi hal yang patut dipertimbangkan.







